Labuan Bajo, Vox NTT- Oknum guru berinisial RH, pelaku pencabulan siswi 8 tahun di salah satu SD di Kecamatan Macang Pacar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada Kamis (07/11/2019) lalu.
RH ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan pencabulan terhadap ASP siswi 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
“Usai diperiksa pada Kamis (07/11/2019), sorenya kami langsung tetapkan RH sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono saat ditemui VoxNtt.com, Senin (25/11/2019).
Julisa menjelaskan, setelah RH ditetapkan menjadi tersangka, Polres Mabar juga pada saat itu langsung menahan RH.
Untuk diketahui, RH dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
Pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada ayat (2), ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik di SD.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba