Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Ditetapkan Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi25 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Ridwan saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (07/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Oknum guru berinisial RH, pelaku pencabulan siswi 8 tahun di salah satu SD di Kecamatan Macang Pacar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada Kamis (07/11/2019) lalu.

RH ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan pencabulan terhadap ASP siswi 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV SD.

“Usai diperiksa pada Kamis (07/11/2019), sorenya kami langsung tetapkan RH sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono saat ditemui VoxNtt.com, Senin (25/11/2019).

Julisa menjelaskan, setelah RH ditetapkan menjadi tersangka, Polres Mabar juga pada saat itu langsung menahan RH.

Untuk diketahui, RH dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.

Pelaku juga akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada ayat (2), ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik di SD.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleSejumlah Hotel di Atambua Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Next Article Anak Bawah Umur di Rahong Utara Jadi Korban Pelecehan Seksual

Related Posts

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Ribuan Pramuka Manggarai Barat Peringati Hari Pramuka ke-65

15 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026
Terkini

NasDem Peduli, Tetap Membantu Meski Ikut Terdampak

16 Agustus 2026

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Pengungsi Mandiri di Pesisir Utara Nagekeo Terlantar, Kekurangan Air dan Logistik

15 Agustus 2026

Keuskupan Ruteng Imbau Misa Minggu Digelar di Tempat Aman Pascagempa

15 Agustus 2026

Pemprov NTT Fokus Evakuasi dan Selamatkan Korban Gempa Flores

15 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.