Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Minggu (24/11/2019).
Laporan polisi dibuat oleh Bunga (14)-bukan nama sebenarnya-selaku korban dan YOT yang merupakan pelajar SMA selaku terduga pelaku. Laporan diterima oleh pihak Kepolisian Resort TTU, Senin (25/11/2019).
“Ia benar kita sudah terima laporannya kk (kakak),” tutur AKBP Nelson saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2019).
AKBP Nelson menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Bunga selaku korban.
Ia pun berencana untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita baru ambil keterangan dari pelapor, rencananya kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, YOT pelajar salah satu SMA asal Desa Oeolo, Kecamatan Musi terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
YOT diadukan ke Polres TTU, Senin (25/11/2019), lantaran diduga telah menyetubuhi Bunga (14) yang masih berstatus pelajar SMP, Minggu(24/11/2019).
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba