Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres TTU Benarkan Adanya Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres TTU Benarkan Adanya Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo

By Redaksi26 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas, S.I.K saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Zona Nusantara.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Minggu (24/11/2019).

Laporan polisi dibuat oleh Bunga (14)-bukan nama sebenarnya-selaku korban dan YOT yang merupakan pelajar SMA selaku terduga pelaku. Laporan diterima oleh pihak Kepolisian Resort TTU, Senin (25/11/2019).

“Ia benar kita sudah terima laporannya kk (kakak),” tutur AKBP Nelson saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2019).

AKBP Nelson menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Bunga selaku korban.

Ia pun berencana untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita baru ambil keterangan dari pelapor, rencananya kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, YOT pelajar salah satu SMA asal Desa Oeolo, Kecamatan Musi terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

YOT diadukan ke Polres TTU, Senin (25/11/2019), lantaran diduga telah menyetubuhi Bunga (14) yang masih berstatus pelajar SMP, Minggu(24/11/2019).

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleSejumlah Kelompok Tani di Malaka Dapat Bantuan Traktor dari Pemprov NTT
Next Article Kesadaran Warga TTU Bayar Pajak Ranmor Dinilai Masih Rendah

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.