Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres TTU Benarkan Adanya Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres TTU Benarkan Adanya Laporan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Oeolo

By Redaksi26 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas, S.I.K saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Zona Nusantara.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Minggu (24/11/2019).

Laporan polisi dibuat oleh Bunga (14)-bukan nama sebenarnya-selaku korban dan YOT yang merupakan pelajar SMA selaku terduga pelaku. Laporan diterima oleh pihak Kepolisian Resort TTU, Senin (25/11/2019).

“Ia benar kita sudah terima laporannya kk (kakak),” tutur AKBP Nelson saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2019).

AKBP Nelson menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Bunga selaku korban.

Ia pun berencana untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita baru ambil keterangan dari pelapor, rencananya kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, YOT pelajar salah satu SMA asal Desa Oeolo, Kecamatan Musi terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

YOT diadukan ke Polres TTU, Senin (25/11/2019), lantaran diduga telah menyetubuhi Bunga (14) yang masih berstatus pelajar SMP, Minggu(24/11/2019).

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleSejumlah Kelompok Tani di Malaka Dapat Bantuan Traktor dari Pemprov NTT
Next Article Kesadaran Warga TTU Bayar Pajak Ranmor Dinilai Masih Rendah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.