Kupang, Vox NTT- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang selama tahun 2019 melakukan rehabilitasi 5 orang pengguna narkoba.
“Layanan rehabilitasi tahun ini target 5 orang. Sudah terpenuhi laporan masyarakat 2 orang, 3 orang operasi bidang pemberantasan. Tiga orang tidak dilakukan proses hukum tetapi hanya direhabilitasi,” jelas Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kupang, Mardian Sari Graha Wijaya, Kamis (28/11/2019).
Lima orang itu, jelas Dian, sementara direhabilitasi di Klinik BNN Kota Kupang.
Menurut dia, tugas seksi rehabilitasi kepada instansi pemerintah yakni melakukan bimbingan teknis.
“Ada dua puskesmas yang kami lakukan pendampingan untuk kerja sama yakni Puskesmas Kupang Kota dan Puskesmas Oebobo,” jelasnya.
Menurut Dian, pihaknya melakukan bimbingan dan koordinasi, serta mempersiapkan puskesmas untuk rehabilitasi.
Usaha itu dilakukan karena muncul stigma di masyarakat yang enggan untuk melaporkan diri di BNN, jika ada pemakai narkoba.
Sementara untuk sosilasisasi, kata dia, sudah dilakukan kepada dinas pendidikan, tokoh agama, mahasiswa dan siswa.
Dian menjelaskan BNN juga pernah melakulan tes urin. Namun sebagian besar tes urin oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Tes urin datang sendiri 973 pasien.
Dua lembaga yang datang memohon yakni Kantor Basarnas 78 pasien dan
L Nusa Petro 40 pasien. Total 1092 pasien,” jelasnya.
Dian menambahkan semua OPD lingkup Pemkot Kupang sudah dilakukan sosialisasi tes urin. Itu dilakukan berdasarkan instruksi Presiden untuk pencegahan dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urin.
Bahkan, sudah koordinasi dengan Wali Kota dan sudah ada surat edaran. Namun masih terkendala anggaran.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Pereria menjelaskan, daya rusak narkoba lebih serius dari teroris dan korupsi.
“Kalau teroris dan korupsi bisa dihitung tingkat kerugian. Tiap hari sekurangnya 40 orang meninggal gara-gara narkoba,” jelasnya di kantor BNN Kotan Kupang.
Pereria mengungkapkan, peredaran narkoba sebanyak 80% melalui jalur laut.
“Kebanyakan pasaran di Lapas karena masih banyak bandar narkoba ada di penjara,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran narkoba di Kota Kupang sebanyak 36.022 orang selama tahun 2017.
Untuk Kota Kupang, lanjut Pereria, peredaran narkoba sangat sulit dideteksi karena kental dengan faktor kekerabatan.
“Orang tidak mau lapor karena faktor kekerabatan. Jadi sulit dideteksi,” kata dia.
Sebab itu, Pereria meminta agar masyarakat Kota Kupang berani melaporkan penyalahgunaan narkoba ke BNN agar bisa direhabilitasi.
Ke depan, kata dia, berkat Program Kelurahan Bersinar, BNN akan melakukan sosialiasi hingga tingkat kelurahan dan desa.
“Tahun depan masuk semua kelurahan untuk sosalisasi,” jelas dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba