Borong, Vox NTT-Camat Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Herman Jebarus diperiksa Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Senin (02/12/2019) pagi.
Camat Herman diperiksa sebagai saksi terkait laporan tindak pidana pengrusakan mangrove dan kelapa di atas tanah milik Muhamad Haji Umar Ba (alm) yang berlokasi di Kelurahan Kota Ndora.
Sebelumnya, laporan itu dilakukan oleh anak kandung Haji Umar Ba (alm), Darmayanti, dengan LP/28/X/2019/ RES M.RAI/SEK Borong.
“Tadi 12 pertanyaan. Saya jalan dulu ya, ada rapat di kantor camat,” ujar Camat Herman sembari meninggalkan Kantor Polsek Borong, Senin (2/12/2019).
Sementara itu, Kapolsek AKP Ongkowijono Tri Atmodjo mengatakan, pihaknya akan melakukan mengecek berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pemeriksaan tersebut.
“Nanti kita cek dulu BAP-nya. Lihat kronologisnya, kalau ada sebut nama-nama yang lain, pasti akan dipanggil untuk diminta keterangan,” katanya yang ditemui awak media di Kantor Polsek Borong
Plt. Lurah Kota Ndora Diperiksa
Sebelumnya, polisi juga memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kota Ndora Kecamatan Borong, Yoseph Sunardi P. Dani, sebagai saksi terkait kasus pengerusakan tersebut, Jumat (29/11/2019), di Polsek Borong.
Kepada awak media, Sabtu (30/10/2019), Kapolsek Ongko mengatakan, untuk sementara pihaknya masih memeriksa saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Kenapa dijadikan saksi kita mau mencari alur kronologis karena ini pasalnya 170 secara bersama-sama, artinya harus lebih dari satu orang, siapa yang turut melakukan, siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang melakukan, itu namanya bersama-sama,” paparnya.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain, jelas Kapolsek Ongko, nanti bisa juga mengarah atau menyebutkan ada pejabat pengembangan proyek.
Untuk diketahui, Camat Herman juga salah satu narasumber saat pertemuan atau musyawarah antara Pemerintah Kelurahan Kota Ndora bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Babinkantibmas, Babinsa, Para Ketua RT Lingkungan Watu Ipu dan Kampung Ende, 7 Agustus 2019 di Aula Kelurahan Kota Ndora.
Dari musyawarah itu menghasilkan berita acara dengan kop rencana penataan ruang dan pembukaan jalan baru di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Dari rapat itu juga menghasilkan beberapa kesimpulan,
Pertama, adanya kesepakatan penentuan lokasi pembukaan jalan di kawasan hutan mangrove oleh para pemilik lahan dan tokoh masyarakat setempat.
Kedua, pemilik lahan sepakat untuk memberikan sebagian tanah untuk membuka jalan baru sekaligus membuat penyerahan hak tanah kepada pemerintah.
Ketiga, pemilik lahan memberikan tanah untuk nembuka jalan dengan ukuran sesuai yang dibutuhkan.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba