Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Senin (02/12/2019).
Selain berkas dan barang bukti, Kejari TTU juga melimpahkan dua tersangka yang terjerat dalam kasus yang diduga merugikan Negara hampir mencapai Rp 500 juta.
Kedua tersangka yang turut dilimpahkan yakni Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.
“Kemarin kasus itu sudah kita limpahkan ke Tipikor Kupang,” jelas Kajari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2019).
Kajari Bambang menuturkan, untuk waktu sidang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Lantaran kasusnya baru dilimpahkan Senin kemarin, jelasnya, maka untuk penentuan waktu sidang menanti keputusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
“Waktunya nanti dari Tipikor Kupang yang tentukan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba