Ende, Vox NTT-Kementerian Sosial RI berhasil memulangkan tiga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ende, Flores, NTT yang direkrut oleh perusahaan ilegal. Ketiganya ialah, Fatima Amri (37), Siti Ahwa (40) dan Maria Oni (40).
Sebelum dipulangkan, ketiga tenaga kerja ini ditampung di RPTC atau Panti Sosial TKI Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Siti Ahwa kepada VoxNtt.com mengaku ia bersama puluhan TKI lainnya digerebek petugas di penampungan calon TKI milik PT Hasindo, beralamat di Cibubur Jakarta Timur pada Oktober lalu.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui bahwa perusahaan yang direkrut ialah perusahaan ilegal.
“Saya direkrut bulan September. Ya, satu bulan lebih kami ditampung di sana,” ujar Siti saat ditanya VoxNtt.com di kediamannya Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Jumat (06/12/2019) pagi.
Ia menyatakan, niatnya untuk bekerja di Timur Tengah urung, paska terjadi penggerebekan akibat dari perekrutan secara ilegal. Padahal, ia sendiri sudah memenuhi syarat sebagai tenaga kerja yang legal.
Dalam kasus tersebut, Siti menceritakan, selama ditampung di Cibubur, dirinya sudah merasakan kejanggalan yang diperlakukan secara berbeda oleh perusahaan tersebut. Misalnya, pemberian makanan terhadap calon tenaga kerja, serta ketiadaan pembinaan selayaknya perusahaan legal.
“Kami makan saja sudah sangat sengsara selama di penampungan itu. Lalu kalau (perusahaan, red) yang resmi itu biasanya kita selama di penampungan diberi pembinaan, kita BLK, kita medikal, pelatihan, diambil data, ada latihan keterampilan, olahraga, diperiksa kesehatan. Nah, ini saya lihat tidak ada sama sekali. Jadi, alhamdulillah kami digerebek dan kami bisa diselamatkan,” ucap Siti.
Dia merasa bersyukur dipulangkan ke Ende sebelum dikirimkan ke Timur Tengah oleh perusahan tersebut. Hal itu dia ketahui akan terjadi perdagangan manusia saat ditampung di serikat pekerja di Arab Saudi.
Meksipun belum mengalami perdagangan orang, Siti mengetahui bahwa kasus transaksi penjual manusia akan terjadi dari majikan satu ke majikan lain pada serikat Timur Tengah.
“Saya merasa bersedih karena ada puluhan tenaga kerja kita juga yang sudah diterbangkan ke Timur Tengah. Itu yang difasilitasi oleh perusahaan ilegal dari PT Hasindo. Saya tidak tahu nasib mereka disana,” kisah Siti.
“Iya kan, nanti ditampung ke serikat di Arab, lalu diambil oleh majikan. Nah, di serikat ini biasa kita dijual, diperdagangkan lagi ke majikan-majikan. Karena perusahaan itu sudah tidak bertanggung jawab lagi,” terang Siti yang mengaku sudah enam kali ke Arab.
Ia menyebutkan, ada 58 calon tenaga kerja yang ditampung di perusahaan ilegal tersebut. Dari jumlah itu, sebagian sudah diterbangkan ke Timur Tengah.
Sementara di kelompoknya, diselamatkan oleh pemerintah dan petugas keamanan di bawah pimpinan Kementerian Sosial.
“Perasaan saya ya tentu kecewa karena kita punya niat untuk bekerja, mencari uang untuk biaya hidup keluarga. Tapi alhamdulillah, saya bisa diselamatkan dan kembali ke kampung halaman. Saya berterima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu kami,” kata dia.
Sementara Kadis Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma menyatakan pihaknya mendapatkan perintah dari Kemensos atas pemulangan calon tenaga kerja yang dieksploitasi oleh PJTKI secara ilegal.
Calon tenaga kerja tersebut difasilitasi oleh Kemensos dan dipulangkan melalui Maumere, Kabupaten Sikka. Para calon TKI tersebut tiba di Ende pada Kamis, 5 Desember 2019 pada Pukul 23.00 Wita.
“Ia, kami menerima mereka di kantor Dinsos dan memulangkan ke rumah mereka masing-masing. Hari ini kami menyambut mereka dan kami ingin menerima informasi dari mereka terkait masalah ini,” kata Marmi usai bertemu calon tenaga kerja Siti Ahwa di Rukun Lima.
Terkait proses penanganan selanjutnya, jelas dia, pemerintah daerah akan terus memberi motivasi dan memberi peluang untuk membuka usaha kepada calon tenaga kerja tersebut.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba