Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Padma Indonesia Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Soal Human Trafficking
Human Trafficking NTT

Padma Indonesia Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Soal Human Trafficking

By Redaksi11 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perdagangan manusia atau human trafficking oleh perusahan jasa perekrutan tenaga kerja (PJTKI) ilegal masih terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama masa pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Hal itu dibuktikan ketiga korban asal Kabupaten Ende, Fatima Amri (37), Siti Ahwa (30) dan Maria Oni (40) yang berhasil dipulangkan oleh petugas dan pihak Kementerian Sosial RI belum lama ini.

Ketiganya lolos dari kasus perdagangan orang setelah sebelumnya direncanakan berangkat ke negara bagian Timur Tengah oleh perusahan ilegal milik PT Hasindo.

Dengan fakta tersebut, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia menanyakan komitmen Gubernur Laiskodat terkait pembasmian perusahan ilegal.

Bahkan, Gubenur Laiskodat sendiri telah menerbitkan regulasi terkait moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

Regulasi itu dikeluarkan Laiskodat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 Tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kalau proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahan ilegal masih berjalan berarti kami memandang bahwa mereka (perusahaan ilegal) sedang menertawakan komitmen Gubernur NTT soal bahwa patahkan kaki dan tangan. Sekarang ditantang, mana potong kaki tangannya,” kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel G. Sola setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, baru-baru ini.

Gabriel menyatakan, para mafiaosis perdagangan manusia sedang menertawakan dan melecehkan komitmen Gubernur Laiskodat lantaran tidak mengimplementasikan moratorium TKI di NTT.

Termasuk pemerintah tingkat Kabupaten/Kota yang mayoritas hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kalau saya kutip ini (Pergub) maka kita pertanyakan bagaimana implementasi dari Pergub Moratorium Gubernur karena ini kan dia melanggar pasal 2 dan Pasal 8 soal kompetensi dan sistem pemberangkatan tenaga kerja secara langsung dari NTT. Tapi ini kan dibawah ke Jakarta. Berarti ini adalah pelanggaran,” tutur Gabriel.

Ia melanjutkan, moratorium tersebut adalah sebagai bentuk langkah maju pemerintah di NTT terhadap pekerja migran. Sayangnya, komitmen tersebut justru tidak dijalankan oleh pemerintah dan bahkan sebagai bahan ejekan oleh para mafia perdagangan manusia.

Dalam Pergub Moratorium TKI, jelas dia, seharusnya para tenaga kerja diuji secara kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian sistem pelatihan pada BLK juga mesti disesuaikan dengan job order pada setiap negara tujuan.

“Bagaimana penegakan hukum terkait Pergub ini. Ini bagaimana nih, tindak lanjut ni. Kalau memang Pergub ini tidak diterapkan maka tetap saja orang berangkat bisa saja tidak berkompetensi dan secara ilegal,” ucap Gabriel.

Selain itu, ia menyarankan agar gugus tugas dari Perda Provinsi NTT mesti dijalankan secara maksimal sebagai bentuk pencegahan dan penanganan tenaga kerja yang non prosedural.

“Ya, harapan kita adalah bahwa pak Gubernur harus segera mengimplementasikan Pergub itu. Kita pada prinsipnya mendukung tujuan Pemerintah untuk meminimalisir kasus perdagangan manusia di NTT,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking Padma PADMA Indonesia Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleGMNI Kecam Tindakan Mantan Kapolres Manggarai
Next Article Padma Indonesia Sebut Pemda dan DPRD Ende Lalai dalam Urusan Kemanusian

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.