Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Penjual Makanan Kedaluwarsa Bisa Dipidana
KESEHATAN

Penjual Makanan Kedaluwarsa Bisa Dipidana

By Redaksi12 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI Melkiades Laka Lena saat memberikan materi bersama BPOM di Grand Mutiara Hotel, Rabu (11/12/2019) siang.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pedagang yang menjual barang dagangan dengan masa berlaku telah tenggat atau kedaluwarsa bisa diproses hukum.

Proses hukum dilakukan jika masyarakat melihat atau bahkan mengonsumsi makanan yang sudah kedaluwarsa. Hal itu bisa diadukan ke Badan Pemeriksaan  Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Provinsi NTT Yosep Nahak saat seminar di Green Mutiara Hotel, Rabu (11/12/2019) siang.

Seminar tersebut digelar berkat kerja sama antara BPOM dengan Wakil Komisi IX  DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

“Pedagang yang menjual makanan yang kedaluwarsa bisa diberikan sanksi. Pertama, sanski administrasi dan kedua, sanksi pro justicia itu sanski pidana, jika menjual makanan ilegal,” ujar Yoseph.

Ia menambahkan, menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BPOM NTT melakukan pengawasan secara ketat di masyarakat. Sebab, Yoseph memprediksi tingkat konsumsi naik di akhir tahun.

“Ada pengawasan pre market dan post market. Kalau pre market itu dilakukan oleh BPOM pusat, sedangkan post market dilakukan oleh UPT BPOM di seluruh daerah di Indonesia,” urainya.

Dalam hal pengawasan, ia meminta keterlibatan stake holder terkait di kabupaten dan kota di Provinsi NTT.

Bagi dia, pengawasan BPOM tidak akan efektif, jika tidak melibatkan stake holder yang lain.

“Ada juga pemberdayaan masyarakat itu sangat penting dampaknya. Jika masyarakat pintar maka mereka akan cerdas dalam membeli bahan makanan. Jika masyarakat pintar maka masyarakat tidak akan membeli jika produk itu kedaluwarsa,” ujar Yoseph.

Sementara itu, Wakil Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, sebagian besar sumber makanan di NTT adalah produksi rumahan.

“Misalnya kalau ada pesta. Bukan karena faktor orang mau meracun, tapi kita tidak dilatih untuk memasak secara higenis,” kata Melki di pelataran Grand Mutiara Hotel.

Ia berharap, kegiatan seminar sehari pengawasan BPOM bisa membuat masyarakat semakin sadar dan memiliki pengetahuan untuk memenuhi standar BPOM. Itu terkait dengan obat-obatan dan makanan.

“Kami memastikan BPOM membantu masyarakat agar makanan yang diproduksi dan dijual ke masyarakat makanan tidak bermasalah. Kami sudah bilang ke BPOM semua yang hadir ini harus jadi mitra BPOM,” tegas politisi Golkar itu.

“Memang, kalau kita lihat tidak smua daerah di NTT miliki BPOM. Kalau belum ada BPOM urusan makanan yang masuk dari luar itu urusan Dinas Kesehatan. Kalau standar BPOM bisa dilakukan oleh banyak pihak, maka akan bisa mendapat laporan soal obat obatan dan makanan,” tambah Ketua DPD I Partai Gokar NTT itu.

Ia menegaskan, BPOM harus punya mitra di mana-mana. Kemitraan itu penting agar punya pemahaman yang sesuai standar, terutama terkait makanan dan obatan-obatan.

Pantaun VoxNtt.com, hadir juga dalam seminar itu Kepala Subdirektoral Inspeksi Pangan Steril Komersial Direktoral Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Indonesia, Chairun Nissa.

Chairun dalam materinya menjelaskan soal cek klik tentang makanan.

Menurut dia, masyarakat harus mampu mengecek kemasan, label, izin edar dan masa  kedaluwarsa dari sebuah produk.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BPOM Kabupaten Kupang Melki Laka Lena
Previous ArticleKodim 1612 Manggarai Panen Jagung Perdana di Kebun Demplot Ketahanan Pangan
Next Article Viral! Ibu Hamil di Ende Ini Digotong dan Melahirkan di Pondok

Related Posts

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.