Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap EKM (48), Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui pemakai narkoba jenis sabu.
EKM pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin menerangkan, pelaku ditangkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Turangga Tahun 2019 oleh Satresnarkoba baru-baru ini di Jalan Garuda.
Saat diperiksa, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0742 gram. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum.
“Secara teknis nanti rekan-rekan boleh konfirmasi ke Kasat Narkoba ya,” ucap Kapolres Achmad
dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (19/12/2019).
Kasat Narkoba Tomy Kapasiang dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat.
Laporan itu disebut bahwa pelaku diketahui sering memakai narkoba. Setelah digerebek, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di badannya.
“Kita masih mendalami, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau juga pengedar. Kita masih proses (pemeriksaan, red) pelaku,” tutur Kasat Tomy di ruang kerjanya.
Atas perbuatan itu, jelas Tomy, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
“Ya, sekali lagi bahwa sekarang masih pendalaman pemeriksaan. Jadi, teman-teman bisa bertahan dulu,” ucap dia.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba