Ende, Vox NTT-Polisi merilis sejumlah penanganan kasus selama tahun 2019 di Kabupaten Ende, Flores, NTT.
Dalam rilis yang dibacakan oleh Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin dalam jumpa pers pada Kamis (19/12/2019) di Mapolres Ende, disebutkan bahwa sebagian besar kasus justru meningkat pada tahun ini. Misalnya kasus penganiayaan, kasus pencurian, kasus pengeroyokan dan kasus penipuan.
Sedangkan kasus tindak pidana khusus (tipisus) dan kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) menurun.
Catatan Polisi, angka kasus curanmor selama tahun ini menurun yakni sebanyak 5 kasus dari 17 kasus pada tahun 2018.
Begitupula kasus tipisus dari 11 kasus tahun 2018 turun menjadi 5 kasus.
Berbeda dengan kasus penganiayaan naik menjadi 56 kasus pada tahun 2019 dari 30 kasus tahun 2018. Sedangkan, kasus pencurian dari 36 kasus tahun 2018 naik menjadi 52 kasus pada tahun 2019.
Sementara kasus pengeroyokan naik dari 20 kasus tahun 2018 menjadi 30 kasus tahun 2019 dan kasus penipuan naik dari 9 kasus menjadi 20 kasus tahun 2019.
Sehingga diakumulasi, jumlah kasus tindak pidana umum untuk tahun 2018 sebanyak 188 kasus naik menjadi 276 kasus selama tahun 2019. Mengalami kenaikan sebanyak 88 kasus.
Dari jumlah itu, kasus yang sudah tingkat P21 sebanyak 66 tahun 2018 dan tahun 2019 turun 5 kasus yakni 61 kasus.
Tetapi penyelesaian kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau non litigasi mengalami kenaikan yakni 68 kasus pada tahun 2018 naik menjadi 132 kasus pada tahun 2019.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba