Borong, Vox NTT-Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tengah menangani kasus dugaan pengrusakan mangrove dan kelapa di Kelurahan Kota Ndora.
Hingga kini Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus pengrusakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ruteng, Paulus A. R Tengko menyatakan siap mendukung kinerja Polisi.
“Melihat kasus yang terjadi di Manggarai Timur terlebih khusus dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat, kami dari LMND Ruteng mendukung penuh kerja dalam penyelidikan dalam hal ini Polsek Borong agar kasus ini bisa diselesaikan,” ujar Tengko dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (19/12/2019) pagi.
Menurutnya, dalam proses penyelesaian masalah tersebut tentu tidak hanya kerugian material yang akan dilihat dan dikaji, tetapi juga kerugian non materi.
“Mungkin saja selama ini pihak yang dirugikan itu mengalami rasa takut atau hal lain yang sifatnya psikis. Ini juga harus dipertimbangkan,” katanya.
LMND kata Tengko, berharap pemerintah daerah Matim harus turun tangan dan juga turun lapangan agar melihat langsung secara riil yang terjadi saat ini di masyarakat.
Selain mendukung kinerja Polisi lanjut Tengko, aspek hukum lain yang patut dipertimbangkan dalam menyelesaikan konflik tanah adalah Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Perppu ini kata dia, telah memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan pemakaian tanah tanpa izin.
Dalam proses penyelesaikannya Perppu tersebut menganjurkan agar pemerintah daerah turun tangan ketika ada pihak yang merasa dirugikan. Misalnya tanah mereka diduduki oleh pihak lain yang tidak berhak.
“Jika pemerintah daerah gagal memediasi atau menyelesaikan persoalan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan ke penegak hukum (Pasal 6). Jadi penyelesaian pidana tetap digunakan, tetapi dijadikan sebagai jalan terakhir karena penguasaan tanah oleh yang tidak berhak ini merupakan persoalan yang komplek,” jelas Tengko.
Kendati masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun kata dia, di dalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP.
Itu antara lain, pasal pengancaman. Hal ini jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan.
Kemudian pasal pemalsuan. Hal ini jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada.
Selanjutnya, pasal perusakan jika pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah.
Pasal penyerobotan lahan, jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah dan pasal penipuan, jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.
Dia juga menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sebagai berikut, a. Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan). b. Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang). c. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau adalah, d. milik orang lain pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba