Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi

By Redaksi19 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Narkoba Polres Ende, Tomy Kapasiang saat ditemui awak media di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap EKM (48), Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui pemakai narkoba jenis sabu.

EKM pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin menerangkan, pelaku ditangkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Turangga Tahun 2019 oleh Satresnarkoba baru-baru ini di Jalan Garuda.

Saat diperiksa, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0742 gram. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

“Secara teknis nanti rekan-rekan boleh konfirmasi ke Kasat Narkoba ya,” ucap Kapolres Achmad
dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (19/12/2019).

Kasat Narkoba Tomy Kapasiang dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

Laporan itu disebut bahwa pelaku diketahui sering memakai narkoba. Setelah digerebek, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di badannya.

“Kita masih mendalami, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau juga pengedar. Kita masih proses (pemeriksaan, red) pelaku,” tutur Kasat Tomy di ruang kerjanya.

Atas perbuatan itu, jelas Tomy, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

“Ya, sekali lagi bahwa sekarang masih pendalaman pemeriksaan. Jadi, teman-teman bisa bertahan dulu,” ucap dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticleTerkait Penyelesaian Kasus Pengrusakan Mangrove dan Kelapa, LMND Dukung Kinerja Polisi
Next Article Padma Dukung Manajer PSN Ngada Lapor Dugaan Mafia Bola ke Mabes Polri

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.