Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi

By Redaksi19 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Narkoba Polres Ende, Tomy Kapasiang saat ditemui awak media di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap EKM (48), Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui pemakai narkoba jenis sabu.

EKM pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin menerangkan, pelaku ditangkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Turangga Tahun 2019 oleh Satresnarkoba baru-baru ini di Jalan Garuda.

Saat diperiksa, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0742 gram. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

“Secara teknis nanti rekan-rekan boleh konfirmasi ke Kasat Narkoba ya,” ucap Kapolres Achmad
dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (19/12/2019).

Kasat Narkoba Tomy Kapasiang dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

Laporan itu disebut bahwa pelaku diketahui sering memakai narkoba. Setelah digerebek, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di badannya.

“Kita masih mendalami, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau juga pengedar. Kita masih proses (pemeriksaan, red) pelaku,” tutur Kasat Tomy di ruang kerjanya.

Atas perbuatan itu, jelas Tomy, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

“Ya, sekali lagi bahwa sekarang masih pendalaman pemeriksaan. Jadi, teman-teman bisa bertahan dulu,” ucap dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticleTerkait Penyelesaian Kasus Pengrusakan Mangrove dan Kelapa, LMND Dukung Kinerja Polisi
Next Article Padma Dukung Manajer PSN Ngada Lapor Dugaan Mafia Bola ke Mabes Polri

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.