Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi

By Redaksi19 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Narkoba Polres Ende, Tomy Kapasiang saat ditemui awak media di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap EKM (48), Warga Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui pemakai narkoba jenis sabu.

EKM pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin menerangkan, pelaku ditangkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Turangga Tahun 2019 oleh Satresnarkoba baru-baru ini di Jalan Garuda.

Saat diperiksa, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0742 gram. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses hukum.

“Secara teknis nanti rekan-rekan boleh konfirmasi ke Kasat Narkoba ya,” ucap Kapolres Achmad
dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (19/12/2019).

Kasat Narkoba Tomy Kapasiang dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

Laporan itu disebut bahwa pelaku diketahui sering memakai narkoba. Setelah digerebek, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di badannya.

“Kita masih mendalami, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau juga pengedar. Kita masih proses (pemeriksaan, red) pelaku,” tutur Kasat Tomy di ruang kerjanya.

Atas perbuatan itu, jelas Tomy, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

“Ya, sekali lagi bahwa sekarang masih pendalaman pemeriksaan. Jadi, teman-teman bisa bertahan dulu,” ucap dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticleTerkait Penyelesaian Kasus Pengrusakan Mangrove dan Kelapa, LMND Dukung Kinerja Polisi
Next Article Padma Dukung Manajer PSN Ngada Lapor Dugaan Mafia Bola ke Mabes Polri

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.