Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende

By Redaksi22 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap Hendra Samsir Alamsah (HSA), eks pegawai PT Pos dan Giro Indonesia Cabang Ende di Jalan Mahoni, Ende pada Jumat (20/12/2019).

Hendra adalah tersangka kasus mark up atau penggelembungan biaya rekening listrik milik PDAM Tirta Kelimutu Ende. Ia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Indra Zulkarnain kepada wartawan menyatakan, penyidik telah mengetahui Hendra kabur ke Surabaya setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Jaksa mendapatkan informasi masyarakat bahwa Hendra akan kembali berlibur di Ende. Dari situ, Penyidik terus memantau pergerakan Hendra.

Setelah dari Surabaya, yang bersangkutan menuju Labuan Bajo dan melalui jalan darat ke Ende. Saat tiba di Ende, Jaksa langsung bergerak menuju ke kediamannya di Jalan Mahoni lalu menangkap Hendra.

“Iya, langsung dibawa ke kantor untuk jalani pemeriksaan,” tutur Indra.

Untuk menghindar yang bersangkutan kabur serta untuk kepentingan proses pemeriksaan kini Hendra ditahan Jaksa.

Hendra akan diperiksa secara intensif dalam kasus dugaan penggelembungan biaya pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende.

Diinformasikan bahwa Hendra adalah staf PT Pos Indonesia Cabang Ende yang telah diberhentikan. Sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2017, Hendra bertugas sebagai pengantar setoran rekening listrik dari PDAM untuk dibayar ke PT PLN Persero Cabang Ende melalui Pos.

Hendra disangka telah melakukan penggelembungan biaya rekening listrik hingga negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende PDAM Ende
Previous ArticleDPRD Minta Kades Terlantik Berdayakan BUMDes
Next Article Bawaslu Manggarai Lantik 36 Panwascam Pilkada 2020

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.