Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Tangkap Eks Pegawai Pos Ende

By Redaksi22 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap Hendra Samsir Alamsah (HSA), eks pegawai PT Pos dan Giro Indonesia Cabang Ende di Jalan Mahoni, Ende pada Jumat (20/12/2019).

Hendra adalah tersangka kasus mark up atau penggelembungan biaya rekening listrik milik PDAM Tirta Kelimutu Ende. Ia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Indra Zulkarnain kepada wartawan menyatakan, penyidik telah mengetahui Hendra kabur ke Surabaya setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Jaksa mendapatkan informasi masyarakat bahwa Hendra akan kembali berlibur di Ende. Dari situ, Penyidik terus memantau pergerakan Hendra.

Setelah dari Surabaya, yang bersangkutan menuju Labuan Bajo dan melalui jalan darat ke Ende. Saat tiba di Ende, Jaksa langsung bergerak menuju ke kediamannya di Jalan Mahoni lalu menangkap Hendra.

“Iya, langsung dibawa ke kantor untuk jalani pemeriksaan,” tutur Indra.

Untuk menghindar yang bersangkutan kabur serta untuk kepentingan proses pemeriksaan kini Hendra ditahan Jaksa.

Hendra akan diperiksa secara intensif dalam kasus dugaan penggelembungan biaya pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende.

Diinformasikan bahwa Hendra adalah staf PT Pos Indonesia Cabang Ende yang telah diberhentikan. Sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2017, Hendra bertugas sebagai pengantar setoran rekening listrik dari PDAM untuk dibayar ke PT PLN Persero Cabang Ende melalui Pos.

Hendra disangka telah melakukan penggelembungan biaya rekening listrik hingga negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende PDAM Ende
Previous ArticleDPRD Minta Kades Terlantik Berdayakan BUMDes
Next Article Bawaslu Manggarai Lantik 36 Panwascam Pilkada 2020

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.