Maumere, Vox NTT- Nelayan asal Palue, Sikka ditangkap aparat Polres Sikka karena kepemilikan bom pada Minggu (29/12/2019). Nelayan berinisial AT (50) tersebut merupakan warga Woja, RT 019/RW 06, Desa Lidi, Kecamatan Palue.
Polisi menemukan perangkat berupa 2 botol bir ukuran kecil lengkap dengan sumbu dan detonator. Alat-alat tersebut diduga hendak digunakan untuk mengebom ikan.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang menerangkan penangkapan terhadap AT terjadi di Aiwora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
“Ini merupakan hasil pengintaian selama sebulan. Penangkapan terjadi saat AT mampir di rumah singgah miliknya untuk mengambil bom ikan,” terangnya dalam konferensi pers di Polres Sikka, Senin (30/12/2019).
Selain dua botol perangkat bom yang siap diledakkan, Polisi juga menyita detonator, dua botol air mineral berisi pupuk, serta beberapa barang lainnya.
“Pupuk yang digunakan ini diduga memiliki kandungan amonium nitrat. Bukan pupuk yang biasa dijual di sini,” tambah Rikson.
AT diduga mempelajarinya ilmu merakit bom ikan secara otodidak. Polisi masih terus mendalami terduga pemasok bahan baku untuk merakit bom.
AT disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba