Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bupati Deno Tidak Boleh Lantik Pejabat Mulai 8 Januari 2020
Pilkada

Bupati Deno Tidak Boleh Lantik Pejabat Mulai 8 Januari 2020

By Redaksi31 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Bawaslu Manggarai /Kordiv PHL, Heribertus Harun. (Foto: Istimewa).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali mengingatkan Bupati Deno Kamelus untuk tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2020.

Peringatan itu tentu saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tepat mulai tanggal 8 Januari 2020.

Jika hal ini dilanggar, maka dipastikan ada konsekwensi hukum bagi petahana yang hendak maju kembali dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Peringatan Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada Bupati Manggarai tertuang dalam surat bernomor 164/Bawaslu-Mgr/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Surat itu ditandatangani Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun.

“Sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan sejumlah regulasi lain, Bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2020 dan seterusnya tidak boleh lagi ada mutasi jabatan,” kata Hery kepada VoxNtt.com, Selasa (31/12/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 71 menegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam hal Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ucap Hery.

Sementara dalam Pasal 188, lanjut dia, dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Ditegaskan juga dalam Pasal 73 ayat (7) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Lebih lanjut kata Hery, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, maka Bupati diminta untuk tidak melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu tanggal 8 Januari 2020.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePolres Sikka Dinilai Tidak Serius Tangani Pengeboman di Doreng
Next Article Malam Tahun Baru di Labuan Bajo Diwarnai dengan 10.000 Kembang Api

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.