Borong, Vox NTT-Hingga kini Kepolisian Sektor Borong (Polsek) tengah menangani kasus dugaan perusakan kelapa dan mangrove di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo mengatakan kasus dengan LP/28 /X/2019 / RES M.RAI / SEK BORONG itu, sementara proses dan masih berjalan.
Dia juga menjelaskan penanganan kasus tersebut memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.
“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2020 malam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Borong I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.
“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1).
Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus praktisi hukum Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng, berharap agar persoalan ini diproses secepatnya.
“Berharap proses ini secepatnya, karena ini berkaitan dengan kepentingan umum, kepentingan bangsa dan kepentingan negara,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (06/01/2020).
Doktor hukum itu juga menjelaskan, untuk menetapkan tersangka bagi seseorang harus memenuhi unsur pidana dan minimal dua alat bukti permulaan.
“Pekerjaan itu butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti agar dijadikan alat bukti,” katanya.
Laurentius sendiri mempersilakan pihak Polsek Borong bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pasti mereka masih kumpul barang bukti termasuk saksi minimal dua, juga saksi bahkan lebih nanti pasti mereka ungkapkan. Dan ini masih proses,” ujar doktor jebolan Brawijaya Malang itu.
“Konsekwensi kalau ada pihak menilai itu, membuat mereka bekerja secepatnya dalam menangani kasus,” tambahnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba