Kefamenanu, Vox NTT-Maximus Teme, mantan bendahara Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diketahui telah menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp 172.832.014.
Uang yang disalahgunakan oleh Maximus saat masih menjabat sebagai bendahara Desa Sunsea tersebut merupakan Dana Desa tahun anggaran 2017.
Hal itu terungkap saat Inspektorat Daerah TTU melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sunsea tahun anggaran 2017 pada tahun 2018 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemberdayaan dan pemerintahan Desa Sunsea yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah TTU per tanggal 14 Maret 2018, dana Rp 172 juta yang disalahgunakan oleh Maximus terbagi dalam tiga item.
Ketiganya yakni, pertama, PPN/PPH sebesar Rp 22.292.544 yang belum dipungut untuk disetorkan ke kas negara sesuai Peraturan Mendagri Nomor 113 tahun 2014 Pasal 31.
Kedua, kerugian kas sebesar Rp 31.537.200, di mana terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Pasal 24 ayat(3).
Ketiga, terdapat pengeluaran fiktif Dana Desa tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2017 sebesar Rp 119.002.270.
Kepala Desa Sunsea Lusianus L.T. Oematan membenarkan adanya temuan penyalahgunaan dana oleh mantan bendahara Maximus Teme tersebut.
Ia mengaku, dialah yang menyurati Inspektorat Daerah TTU untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017.
Hal itu lantaran dia mendapatkan informasi bahwa bendahara Maximus telah berupaya memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
“Saya selaku kuasa pengguna anggaran yang bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan audit, setelah diaudit barulah ada temuan kerugian negara tersebut,” jelas Kades Lusianus.
Ia mengakui saat pencairan anggaran, dirinya bersama-sama dengan mantan bendahara Maximus. Namun uang tersebut disimpan oleh Maximus.
Saat hendak dilakukan pembayaran hak dari pihak ketiga, jelasnya, Maximus mengaku jika uang yang dipegangnya sudah tidak ada.
“Saat pencairan kami sama-sama, tapi saat mau bayar orang punya hak, dia (mantan bendahara Maximus) bilang uang tidak ada lagi,” tuturnya.
Kades Lusianus menuturkan, setelah adanya temuan, mantan bendahara Maximus diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Bahkan pernyataan kesediaan oleh Maximus untuk mengembalikan dana yang telah diselewengkan termuat dalam LHP Inspektorat.
Namun ternyata hingga saat ini ia belum juga mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Saya sudah berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan (Maximus) untuk segera mengganti uang itu, tapi sampai sekarang belum juga, bahkan sekarang ada buat lagi surat pernyataan untuk kembalikan kerugian negara tersebut dengan batas waktu sampai 07 Februari 2020 ini,” ujarnya.
Kades Lusianus mengaku dirinya secara pribadi pesimistis jika Maximus dapat mengembalikan kerugian negara tersebut hingga batas waktu tanggal 07 Februari mendatang.
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah TTU terkait langkah selanjutnya yang harus diambil, jika benar dana tersebut tidak juga disetorkan kembali ke kas negara hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun oleh Inspektorat, Kades Lusianus diarahkan untuk melaporkan ke Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
“Saya dengan Ketua BPD sudah bertemu Bupati dan Bupati sampaikan bahwa saya juga belum sempat dapatkan LHP-nya, kalau saya sudah dapat LHP baru saya lihat tindak lanjutnya seperti apa. Jadi dalam waktu dekat kami akan koordinasi lagi ke sana apa sudah serahkan LHP ke pak Bupati apa belum,” tuturnya.
Mantan bendahara Desa Sunsea Maximus Teme saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengakui jika dirinya telah menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2017 sesuai temuan Inspektorat Daerah TTU.
Ia mengaku sebagian uang ia gunakan. Sedangkan sebagian yang lainnya hilang saat disimpan dalam lemari miliknya.
“Waktu itu uang simpan dalam lemari tho, ada sebagian yang hilang, ada sebagian yang saya gunakan,” aku Maximus.
Ia mengatakan saat ini sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 juta.
Namun dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas desa, tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga yang bertindak selaku supplier anakan jambu mete.
“Uang itu saya sudah saya serahkan ke penyedia jambu mete, hanya memang sampai saat ini saya belum buat laporan ke pemerintah desa kalau sudah ada pengembalian,” tutur Maximus.
Maximus saat ditanya soal kesanggupan untuk menyelesaikan pengembalian sisa kerugian negara hingga batas waktu 07 Februari 2020 tampak tidak memberikan jawaban yang pasti.
Ia terdiam saat disinggung kesiapannya jika pemerintah desa menempuh jalur hukum apabila tak kunjung mengembalikan sisa kerugian negara hingga batas waktu yang ditentukan.
“Saya sementara berusaha untuk kembalikan,” pungkasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba