Betun, Vox NTT- Brigpol Siprianus Seran, oknum Polisi yang bertugas di Polres Malaka dilaporkan atas dugaan penelantaran anak hasil hubungannya dengan kekasih gelap.
Ia diadukan ke Komisi Keadilan & Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantauan Keuskupan Atambua (KKPPMP-KA) oleh kekasih gelapnya, Bunga- bukan nama sebenarnya.
Tak hanya ke KKPPMP-KA, Bunga juga mengirim surat pengaduan atas tindakan Brigpol Siprianus ke Kapolres Malaka AKBP Albertus Neno.
Dalam surat pengaduannya bertanggal (16/01/2020), yang ditujukan kepada Kapolres Malaka, Bunga juga menduga Brigpol Siprianus memiliki kekasih gelap lain selain dirinya.
Poin lima (5) isi surat pengaduan Bunga berbunyi, “Oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi ini (Brigpol Siprianus Seran) diduga kuat memiliki kekasih gelap lain setelah berakhirnya hubungan gelap antara Brigpol Siprianus dengan Bunga”
Tersirat dalam pengaduannya, Bunga menduga kekasih gelap Brigpol Siprianus berasal dari Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Bunga tampak tak terima dengan “ulah” oknum Polisi tersebut. Akibatnya, ia diduga melakukan perusakan atas mobil milik Brigpol Siprianus.
Meski demikian pengaduan Bunga, namun Brigpol Siprianus mengelak. Ia menampik telah memiliki kekasih gelap di Desa Umatoos, sebagaimana ditulis Bunga dalam surat pengaduannya.
Menurut Brigpol Siprianus, tuduhan memiliki kekasih gelap di Desa Umatoos tanpa bukti atau tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada kekasih gelap lainnya selain si Bunga. Jangan asal menuduh tanpa bukti yang akurat,” ujar Brigpol Siprianus kepada VoxNtt.com, Rabu (22/01/2020).
Ia juga menjelaskan terkait kerusakan mobilnya oleh Bunga. Menurut dia, tindakan perusakan tersebut bukan karena dirinya memiliki kekasih gelap lain, selain Bunga.
“Itu murni karena unsur lain. Entah motifnya apa saya tidak tahu. Yang jelas, saat itu mobil saya parkir di halaman rumahnya Yulius Klau di Umatoos dan Bunga ke sana langsung merusak mobil saya. Di situ (rumah Yulius Klau) kami ada pertemuan keluarga besar,” cerita Brigpol Siprianus.
Yulius Klau sendiri adalah saudara sepupuh dari Brigpol Siprianus. Dalam surat pengaduannya juga, Bunga mengaku bahwa ia diancam oleh Yulius Klau.
Namun demikian, Brigpol Siprianus lagi-lagi menampiknya. Menurut dia, Yulius Klau tidak mengancam, namun hanya marah karena Bunga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan meresahkan warga di rumahnya.
“Yulius Klau adalah kaka sepupuh saya. Beliau tidak mengancam. Dia hanya marah saja karena Bunga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan meresahkan masyarakat di rumahnya. Dia menegur dengan suara keras, karena merasa terganggu dan tidak ada ancaman di sana,” tampik Brigpol Siprianus.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus hubungan gelap antara Brigpol Siprianus dengan Bunga sebenarnya sudah pernah diusut pada tahun 2015 lalu.
Polres Belu kala itu dikabarkan sempat mengusut kasus tersebut. Hasilnya, Brigpol Siprianus pernah diberi sanksi disiplin, berupa penundaan pangkat satu tahun dan hukuman kurungan 21 hari.
Dalam sidang tersebut, Brigpol Siprianus mengakui anak dari hubungan gelapnya dengan Bunga.
Belakangan ini muncul lagi pengaduan baru dari Bunga terhadap Brigpol Siprianus.
Dalam surat pengaduannya, Bunga menjelaskan, sejak bulan Mei tahun 2012, Brigpol Siprianus Seran mengajak Bunga untuk hidup bersama layaknya suami istri.
Hubungan gelap ini pun berlarut. Pada tanggal 2 Maret 2013, Bunga melahirkan seorang anak laki-laki hasil hubungannya dengan Brigpol Siprianus.
Bunga juga mengaku meskipun ia dan Brigpol Siprianus belum sah menikah, namun tanggung jawab secara sosial dan kemanusiaan terhadap anak harus dilaksanakan.
Brigpol Siprianus Seran saat ditemui VoxNtt.com di Betun, Senin malam (20/01/2020), mengakui bahwa Bunga adalah mantan kekasih gelapnya dua tahun lalu.
Hasil dari hubungan gelap tersebut, melahirkan seorang anak laki-laki. Brigpol Siprianus tidak mengelak. Ia mengakui anak tersebut adalah putra kandungnya sendiri.
Menurut dia, kasus ini sudah selesai dalam sidang putusan disiplin Polri pada tahun 2017 lalu.
“Urusan saya dengan Bunga sudah selesai karena sudah disidangkan oleh Polres Belu pada tahun 2017 lalu. Saya sudah menjalankan sanksinya berupa kurungan selama 21 hari dan penundaan pangkat satu tahun,” ujar Brigpol Siprianus.
“Hubungan kami berdua atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan. Dia juga bukan istri sah saya. Untuk anak, saya pribadi pasti bertanggung jawab karena dia adalah darah daging saya,” sambungnya.
Brigpol Siprianus membantah bahwa selain Bunga dia memiliki kekasih gelap lain, sebagaimana yang diberitakan di media sosial dan media lainnya.
Baca: Oknum Polisi di Malaka Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran Anak
Brigpol Siprianus mengaku setelah kasus tersebut diputuskan di Polres Belu, dia sudah hidup dan bersama lagi dengan istri sahnya.
“Saya tidak memiliki kekasih lain lagi selain Bunga ini. Hubungan gelap saya dengan Bunga sudah selesai. Tidak benar tuduhan bahwa saya memiliki kekasih gelap lagi selain Bunga, seperti yang ramai diberitakan di media sosial dan media lainnya. Saya sekarang sudah hidup nyaman bersama istri sah saya yang diakui secara hukum,” tandasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba