Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Sekda Ngada: Bila Terbukti Lakukan Korupsi, ASN Bisa Langsung Dipecat
Pilkada

Sekda Ngada: Bila Terbukti Lakukan Korupsi, ASN Bisa Langsung Dipecat

By Redaksi23 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Theodosius Yosefus Nono, Sekda Ngada saat memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi oleh oknum ASN di Kecamatan Wolomeze, Selasa (21/01). (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada Theodosius Yosefus Nono akhirnya merespon kasus dugaan korupsi dana honorarium Petugas Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Wolomeze pada Pilnas tahun 2019 lalu.

Dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah tersebut diduga melibatkan Bendahara Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Wolomeze Maria Theresia Ina alias Meti Podhi. Dia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nono mengaku, persoalan dugaan penggelapan anggaran honorarium PPS di Kecamatan Wolomeze saat ini tengah ditanganinya melalui Kepala Bagian Hukum Setda Ngada.

“Sudah saya tangani dengan menugaskan Kabag Hukum untuk memanggil yang bersangkutan,” kata mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Manggarai itu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Manggarai Ini Ikut Seleksi Jadi Sekda Ngada

Ia menjelaskam, sesuai ketentuan tim penindakan disiplin akan mengkaji batas-batas kewenangan ASN.

Hasil kajian itu akan direkomendasikan kepada Bupati untuk memberikan tindakan. Tindakan tersebut mulai dari penurunan pangkat bahkan hingga bisa dipecat.

Belum lagi bila persoalan ini masuk ke ranah hukum. Menurut Nono, jika terbukti benar kasus dugaan korupsi ini, maka bisa dipecat dari ASN.

“Ini adalah uang negara yang tidak bisa didiamkan begitu saja. ASN yang secara hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai edaran tiga menteri yaitu, Kemenpan, BKN dan Kemendagri, yang bersangkutan bisa langsung dipecat,” tegasnya.

Baca di sini sebelumnya: Bendahara PPK Wolomeze Diduga Korupsi Dana Pilnas 2019

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

KPU Ngada Ngada
Previous ArticleTerkait Proyek Jalan Provinsi NTT di Matim, Direktur PT Agogo: Masyarakat Jangan Khawatir
Next Article Jefrin Haryanto Bantah Maju di Pilkada Manggarai

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.