Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Jadwal dan Ketentuan SKD CPNS Matim
NTT NEWS

Ini Jadwal dan Ketentuan SKD CPNS Matim

By Redaksi24 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi tes CPNS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan pengumuman terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi tahun 2019.

Informasi yang diterima VoxNtt.com, Jumat (24/01/2019) siang, surat pengumuman dengan nomor: BKPSDMD.871/129//2020 itu, berisi tentang jadwal dan ketentuan bagi para CPNS.

Dalam isi pengumuman itu, jadwal ujian SKD akan dimulai tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 09 Februari 2020, bertempat di Aula Setda Kabupaten Manggarai Timur di Lehong.

Pada saat mengikuti para peserta wajib membawa dokumen.

Pertama, kartu tanda peserta ujian yang dicetak secara mandiri menggunakan tinta warna dan jelas terbaca barcodenya dan KTP asli/surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki KTP, serta membawa alat tulis berupa pensil 2B.

Kedua, bagi peserta yang mengalami kendala pada saat pencetakan kartu ujian dapat melakukan pencetakan kartu ujian sebelum jadwal ujan yang bersangkutan di Kantor BKPSDMD Kabupaten Manggarai Timur.

Ketiga, peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan.

Keempat, ketentuan pakaian pada saat pelaksanaan SKD baju kemeja berwarna putih, celana panjang/rok berwarna hitam (bukan jeans) dan sepatu pantofel tertutup.

Kelima, bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Keenam, peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP asli/surat keterangan asli telah melakukan perekaman, serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD.

Ketujuh, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

Kedelapan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Tes CPNS
Previous ArticleCamat Boleng Terancam 6 Tahun Penjara
Next Article Pemdes Biau Malaka Gelar Musyawarah Bahas Proyek Mangkrak

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.