Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya
NTT NEWS

50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya

By Redaksi11 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe (Foto: Copy right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Pusat telah mengantisipasi untuk memenuhi kebutuhan biaya bagi guru honorer. Antisipasi itu dengan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen.

Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Menteri Pendidikan Nadiem Nakarim belum lama ini di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNN.

Nadiem mengambil kebijakan ini atas masukan dan curahan guru honorer atas upah yang tak layak. Menurutnya, banyak aspirasi tenaga guru honorer yang dihimpun hingga bahkan ada guru yang tidak diberi upah sama sekali.

Namun begitu, ada syarat mutlak yang menjadi ketentuan dasar oleh para guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT Mathildis Mensi Tiwe menerangkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Misalnya, tingkat pendidikan yang bersangkutan minimal Sarjana Pendidikan. Kemudian tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019 serta harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Kan syaratnya berbeda dengan dana Bosda. Kalau dana BOS memang sangat mengikat dengan regulasi. Salah satunya adalah tingkat pendidikan (Sarjana), karena itu adalah kuncinya,” ucap Mensi kepada wartawan di Ende, Selasa (11/02/2020) siang.

Kemudian, syarat berikutnya adalah setiap guru honorer harus ber-NUPTK. Ia menuturkan ada sejumlah guru di Ende yang belum memiliki NUPTK.

“Jadi kalau tingkat pendidikan belum (sarjana) yang pasti tidak memenuhi syarat. Kalau sudah sarjana maka kami sarankan untuk mengurus NUPTK,” kata Mensi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleAnggota DPRD NTT Periksa Kesiapan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo
Next Article DPRD NTT Tolak Investasi yang Abaikan Konservasi di TNK

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.