Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya
NTT NEWS

50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya

By Redaksi11 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe (Foto: Copy right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Pusat telah mengantisipasi untuk memenuhi kebutuhan biaya bagi guru honorer. Antisipasi itu dengan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen.

Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Menteri Pendidikan Nadiem Nakarim belum lama ini di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNN.

Nadiem mengambil kebijakan ini atas masukan dan curahan guru honorer atas upah yang tak layak. Menurutnya, banyak aspirasi tenaga guru honorer yang dihimpun hingga bahkan ada guru yang tidak diberi upah sama sekali.

Namun begitu, ada syarat mutlak yang menjadi ketentuan dasar oleh para guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT Mathildis Mensi Tiwe menerangkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Misalnya, tingkat pendidikan yang bersangkutan minimal Sarjana Pendidikan. Kemudian tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019 serta harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Kan syaratnya berbeda dengan dana Bosda. Kalau dana BOS memang sangat mengikat dengan regulasi. Salah satunya adalah tingkat pendidikan (Sarjana), karena itu adalah kuncinya,” ucap Mensi kepada wartawan di Ende, Selasa (11/02/2020) siang.

Kemudian, syarat berikutnya adalah setiap guru honorer harus ber-NUPTK. Ia menuturkan ada sejumlah guru di Ende yang belum memiliki NUPTK.

“Jadi kalau tingkat pendidikan belum (sarjana) yang pasti tidak memenuhi syarat. Kalau sudah sarjana maka kami sarankan untuk mengurus NUPTK,” kata Mensi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleAnggota DPRD NTT Periksa Kesiapan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo
Next Article DPRD NTT Tolak Investasi yang Abaikan Konservasi di TNK

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.