Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya
NTT NEWS

50 Persen Jatah Dana BOS untuk Upah Guru, Ini Syaratnya

By Redaksi11 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe (Foto: Copy right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Pusat telah mengantisipasi untuk memenuhi kebutuhan biaya bagi guru honorer. Antisipasi itu dengan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen.

Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Menteri Pendidikan Nadiem Nakarim belum lama ini di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNN.

Nadiem mengambil kebijakan ini atas masukan dan curahan guru honorer atas upah yang tak layak. Menurutnya, banyak aspirasi tenaga guru honorer yang dihimpun hingga bahkan ada guru yang tidak diberi upah sama sekali.

Namun begitu, ada syarat mutlak yang menjadi ketentuan dasar oleh para guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT Mathildis Mensi Tiwe menerangkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Misalnya, tingkat pendidikan yang bersangkutan minimal Sarjana Pendidikan. Kemudian tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019 serta harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Kan syaratnya berbeda dengan dana Bosda. Kalau dana BOS memang sangat mengikat dengan regulasi. Salah satunya adalah tingkat pendidikan (Sarjana), karena itu adalah kuncinya,” ucap Mensi kepada wartawan di Ende, Selasa (11/02/2020) siang.

Kemudian, syarat berikutnya adalah setiap guru honorer harus ber-NUPTK. Ia menuturkan ada sejumlah guru di Ende yang belum memiliki NUPTK.

“Jadi kalau tingkat pendidikan belum (sarjana) yang pasti tidak memenuhi syarat. Kalau sudah sarjana maka kami sarankan untuk mengurus NUPTK,” kata Mensi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleAnggota DPRD NTT Periksa Kesiapan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo
Next Article DPRD NTT Tolak Investasi yang Abaikan Konservasi di TNK

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.