Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Harga Tiket 1000 USD Masuk TNK Disebut Monopoli Bisnis
NTT NEWS

Harga Tiket 1000 USD Masuk TNK Disebut Monopoli Bisnis

By Redaksi12 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Mabar, Rabu (12/02/2020) (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sejumlah elemen yang tergabung dalam kelompok pencinta konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) menggelar aksi unjuk rasa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (12/02/2020).

Sejumlah elemen itu terdiri dari Asita, Askawi, HPI, Formapp, P3Kom, DOCK, Gahawisri, Garda Pemuda Komodo, dan Sunspirit for Justice and Peace.

Aksi tersebut digelar di BTNK, DPRD, Kantor Bupati Mabar dan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF).

Dalam pernyataan sikap bersama yang salinannya diterima VoxNtt.com, massa aksi menjelaskan, pemerintah bakal menjadikan Pulau Komodo dan perairan di sekitarnya sebegai destinasi wisata ekskusif super-premium dengan harga tiket masuk sebesar 1000 USD atau setara 13.679.450,00 Rupiah.

Kawasan destinasi wisata ekskusif super-premium dan tiket masuk ini, sebut mereka, bakal dikelola oleh PT Flobamora, perusahaan BUMD dan “pihak lain”.

Sebab itu, kelompok pencinta konservasi TNK ini secara tegas menolak pemberlakuan kebijakan tersebut.

Mereka bahkan menilai praktik semacam ini merupakan bentuk monopoli bisnis, yang merugikan baik masyarakat Komodo sendiri maupun pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada umumnya.

Massa aksi juga mendesak pemerintah untuk tidak merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tetap mempertahankan angka tarif masuk TNK yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Salah satu orator, Doni Parera menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 bisa mematikan usaha-usaha kecil dan menengah di balik geliat pariwisata super-premium Labuan Bajo.

Baca Juga: DPRD Mabar Sebut Permen LHK Jadi Biang Kerok Investasi di TNK

Ia juga menyatakan, penyerapan 1000 USD untuk masuk ke TNK bisa membuat penduduk asli termarginalkan.

“Apa-apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk yang mereka katakan (pariwisata super) premium itu, secara tidak langsung sedang membunuh orang lokal,” teriak Doni Parera saat orasi di depan di depan kantor DPRD Mabar.

Baca Juga: Demonstran Teriak BOP-LBF Representasi Oligarki

Sebab itu, ia mendesak DPRD Mabar membuat sikap politik secara kelembagaan agar mengusulkan peraturan tarif 1000 USD masuk TNK segera dihapus.

Terpisah, Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi menyebut biang kerok terjadinya investasi di TNK adalah Peraturan Menteri (Permen) KLHK.

“Yang menjadi biang kerok di sini adalah Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya, dan Taman Wisata Alam,” ungkap Edi saat beraudiensi dengan massa aksi di ruang rapat DPRD Mabar.

Karena ini kata Edi, atas dasar ini, DPRD Mabar mendukung massa aksi untuk mencabut Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.

Selain itu kata Edi, DPRD bersama berbagai elemen dari berbagai asiosiasi serta pemerintah daerah untuk sama-sama ke Pemerintah Pusat meminta Permen ini dicabut.

Penulis: Ardy Abba

BOP Labuan Bajo DPRD Mabar Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePolres Matim Berkantor di Mario Hotel
Next Article Bandara Aroeboseman Ende Diperluas, Otoritas akan Gelar Bersih-bersih Lahan

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.