Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bila Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kepala BK-Diklat Nagekeo Terancam Dipenjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Bila Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kepala BK-Diklat Nagekeo Terancam Dipenjara

By Redaksi27 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Mahdi Dejan, SH saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2020) terkait dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Adytia Pratama Sutrisno (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Polres Negekeo tengah menangani kasus dugaan penganiayaan Aditya Pratama Sutrisno alumnus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Hingga kini Polisi masih menunggu hasil visum et repertum atas dugaan penganiaayan yang dilakukan oleh Thomas Aquinas Koba, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-DIKLAT) Nagekeo pada Selasa, 25 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Mahdi Dejan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2020), menyatakan, bila terbukti melakukan penganiyaan, maka pelakunya bisa dipidanakan hingga 5 tahun. Hal tersebut sesuai ketentuan KHUP Pasal 351.

Adytia Pratama Sutrisno sendiri diduga dipukul oleh Thomas Aquinas Koba saat hendak memberikan klarifikasi terkait dirinya mangkir dari undangan pengambilan sumpah dan pelantikan di Aula Setda Nagekeo pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu.

Dalam keterangan persnya, Aditya Pratama Sutrisno mengaku, dia sempat terlibat cekcok dengan Thomas Koba terkait mangkirnya dari undangan pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut.

Suara tinggi Thomas Koba membuat Aditya naik pitam hingga akhirnya sempat mengangkat kursi, menendang dan memukul pintu.

Aksi Aditya itu kemudian direspon Thomas Koba dengan melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan mengenai bibir bagian atas. Atas hal itu Aditya kemudian mengadukan persoalan ini ke SPKT Polres Nagekeo.

Menurut Adytia, mantan pimpinannya itu memang kerap berlaku kasar terhadapnya.

Pernah satu waktu, sebelum dimutasikan ke Sekwan DPRD Nagekeo, Thomas pernah mengajak Adytia “berduel ” di lapangan terbuka halaman kantor Bupati Nagekeo gara-gara mikrofon rusak.

Namun ajakan berduel ini tak direspon Aditya karena telanjur menganggap Thomas Koba adalah orang tua yang harus dihormati.

Sementara itu, Thomas Koba ketika dikonfirmasi VoxNtt.com di rumahnya, Rabu (26/02/2020), menepis semua tuduhan Adytia.

Menurutnya, dia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap mantan anak buahnya itu.
Semua yang dituduhkan Aditya kepadanya adalah tidak benar.

Thomas juga mempersilakan Aditya untuk menempuh jalur hukum

“Silakan saja dia lapor Polisi. Jika saya dipanggil, saya akan menghadap dan mempertanggungjawabkan ini semua. Sekali lagi saya tidak pukul,” kata Thomas Koba.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

ASN Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleLongsor di Kuwus, Akses Transportasi Lumpuh Total
Next Article Pilkada Manggarai 2020 Masuk Kategori Rawan Tinggi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.