Borong, Vox NTT- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Wilayah IV Surabaya, menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di Hotel Gloria Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (03/03/2020).
Kepala Balai Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Wilayah IV Surabaya Prasetio menjelaskan, bimtek tersebut bertujuan untuk menjalankan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 21 tahun 2019.
Peraturan ini telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian PUPR dengan memperbanyak petugas-petugas di lapangan tentang SMKK dan mendorong perusahaan-perusahaan kecil untuk menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing.
“Selain itu kaitan dengan SMKK, untuk mendorong keselamatan kerja dan para pekerja,” kata Prasetio.
Ia berharap melalui bimtek ini peserta dapat memahami materi-materi dan peraturan perundangan-undangan tentang konstruksi keselamatan kerja.
Kepala Dinas PUPR Matim Yosep Marto melalui Kabid binateknik konstruksi Yosanal Kladius mengatakan, kegiatan itu diselenggarakan untuk memanajemenkan tenaga kerja ke depan.
Bimtek itu bertujuan agar peserta memahami peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait keselamatan konstruksi.
Yosanal mengatakan, bimtek diselenggarakan dari tanggal 03-05 Maret 2020.
Agenda kegiatannya terbagi dalam dua sesi. Rinciannya, dua hari untuk pendalaman materi dan satu harinya untuk obserbasi di lapangan.
Dikatakan, ada 50 orang peserta dari penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Manggarai Timur yang hadir dalam bimtek tersebut.
Menurut Yosanal, kegiatan ini dibiayai dari kerja sama Dinas PUPR Matim dan Satuan Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.
Dalam kegiatan itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas menjelaskan, bimtek merupakan upaya bersama dan kerja nyata untuk membangun kabupaten itu.
Agas berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjawab tantangan dan menciptakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi.
Hal tersebut tentu saja sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Uundang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab atas terselengaranya jasa konstruksi dengan standar keamanan, keselamatan kesehatan dan berkelanjutan.
Bupati Agas menjelaskan, sektor jasa konstruksi tidak dapat dipandang hanya sebagai sebuah upaya pengadaan dan pengelolaan semata. Namun merupakan sebuah mata rantai ekonomi (life cycle) yang memiliki peran strategis dan mampu memberikan nilai tambah bagi perokomian Negara.
Selain itu, saling berkaitan mulai dari rantai pasok hingga menjadi bangunan fisik yang dapat menjadi pemersatu dan mengatasi disparitas yang ada di Kabupaten Matim.
Lalu, dalam karyanya pekerja konstruksi dituntut agar mampu memberikan nilai tambah yang dilandasi atas asas profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Selain itu kami sangat bangga dan beterima kasih atas antusiasme yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan terhadap ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagai pembaharuan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1999. UU ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuk,” jelas Agas.
Agas menambahkan, Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi mempertegaskan setiap pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan peraturan menteri PUPR nomor 01/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Agas berharap pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi sesuai persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik.
Selain itu, dilaksanakan secara cepat biaya dan tepat waktu, serta tepat sasaran. Sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersedian infrastruktur yang handal.
Agas juga berpesan agar pelaksanaan kegiatan dapat berkontribusi tehadap pencapaian visi-misi mewujudkan masyarakat Matim yang sejahtera, berdaya dan berbudaya.
“Pertama, mampu menyelenggarakan infrastruktur yang berkualitas, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah dan permukiman agar dapat mewujudkan daerah aman, adil dan sejahtera di kabupaten yang kita cintai,” katanya.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba