Oelamasi, Vox NTT-Mengenai polemik laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menegaskan agar melaporkan kepadanya jika ada bukti.
Hingga saat ini Jerry mengatakan belum mendapatkan laporan terkait polemik itu.
Hal itu disampaikan Jerry usai mengikuti acara pembukaan Musyawarah ke X Partai Golkar NTT di Aula Sahid Timor Hotel, Senin (02/03/2020).
“Sonde (tidak) pernah lapor ke saya,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Orang Oematnunu Membongkar Penyelewengan Dana Desa (Part 2)
Namun, Jerry menegaskan jika memiliki bukti dugaan penyelewengan, masyarakat silahkan datang membawa laporan disertai bukti kepadanya.
“Suruh mereka bawah ke saya dan saya akan tindak langsung. Saya ambil langkah langsung. Kalau memang ada penyelewengan. Dana desa itu masalah serius, tapi jangan memfitnah,” tegas Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang itu.
Ia juga meminta masyarakat tidak boleh memfitnah jika laporan itu tidak bisa dibuktikan.
“Kalau ada bukti yang benar, kalau itu ada bila perlu saya akan turun atau saya akan minta inspektorat turun,” ujar dia.
Bangun Dialog
Direktur LSM Bengkel APPeK Kupang, Vinsen Bureni kepada VoxNtt.com (24/02/2020) mengatakan program yang akan dibangun tahun berikutnya, itu dibahas dalam musyawarah mufakat, musrembang lalu akan dikukuhkan dalam berita acara.
“Musrembang itu omong tentang evaluasi penggunaan anggaran di tahun sebelumnya, lalu membicarakan apa yang akan dibahas tahun berikutnya. Itu baru ada transparansi. Tapi jika itu tidak dilakukan, maka dugaan publik masyarakat desa itu ada, karena cenderung tertutup,” ujar Vinsen.
Menurutnya, itu semua adalah bagian dari kecemasan publik. Wajar mereka (masyarakat) bertanya jika tidak ada keterbukaan.
“Jika tidak ada transparansi, apalagi tidak ada bukti fisik. Wajar kan kalau mereka duga,” jelasnya.
Oleh karena itu, demikian Vinsen, pemerintahan kecamatan dan kabupaten kalau ada laporan dari warga, sebetulnya harus ditindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai pihak untuk menyampaikan secara terbuka selama beberapa tahun yang menjadi aduan masyarakat bukan menghindar.
Baca Juga: Terkait Tudingan Persekongkolan, Begini Penjelasan Camat Kupang Barat dan Kades Oematnunu
“Kalau menghindar itu adalah bagian dari mempertahankan cara tertutup itu. Harus disampaikan ke publik dong. Pendamping harus dilibatkan. Mereka bagian dari proses perencanan dan review. Petugas yang menjelaskan itu adalah pendamping. Kalau mereka tidak tahu ya, ada pemerintah kabupaten,” imbuhnya.
Kini, lanjut Vinsen, membuka ruang dialog antara masyarkat dan aparat desa sehingga menjadi pembelajaran di saat-saat yang akan datang adalah hal utama.
“Biar masyarakat tahu. Kan dana desa itu atas nama kepentingan masyarakat desa.
Pemerintah kabupaten yang bertugas sebagai pegawasan dan pembinaan harus mendialogkan,” kata dia.
Sisi lain, Vinsen mengatakan bahwa bisa saja kepala desa tidak korupsi tapi karena tertutup makanya ada indikasi.
“Dibuka saja biar persoalannya terang benderang. Salahnya dimana. Indikasinya kan karena tertutup, jadi perlu buka ruang komunikasi antar-masyarakat dan pemerintah desa yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten,” tandasnya.
Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pemda Keluar Larangan Bagi Kapal Pesiar Australia
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J