Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Deno Kamelus menginstruksikan untuk meniadakan apel hari Senin selama dua minggu ke depan.
Selain apel hari Senin, apel rutin setiap pagi dan siang pun ditiadakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai.
“Apel hari Senin dan apel rutin pagi dan siang selama dua minggu ke depan juga ditiadakan,” kata Bupati Deno, Jumat (20/03/2020) malam.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan
untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Tak hanya itu, menurut Bupati Deno masa kerja ASN juga disesuaikan, yakni masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, para ASN lingkup Pemkab Manggarai masuk kantor setiap pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita.
“Tujuannya diberi ruang untuk ASN agar tetap menjaga daya tahan tubuh,” terang Bupati Deno.
“Untuk ASN yang flu, batuk, dan demam tidak usah ke kantor, tapi periksa kesehatan ke puskesmas atau RSUD,” tambah dia.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Manggarai Deno Kamelus menginstruksikan semua sekolah di kabupaten itu untuk berlibur.
Instruksi tersebut melalui surat Bupati Manggarai, Agno, Nomor: Din. Pend.420/315/III/2020, Nomor : Kesra.420/60/III/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Deno Kamelus, Jumat (20/03/2020).
Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan terhadap kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus Disease (Covid-19).
Instruksi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomo 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan tanggal 18 Maret 2020.
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Nomor: 433/100/PK/2020 pada tanggal 08 Maret 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Deno meminta kepada Kepala Sekolah TK/Pengelola PAUD/ Pengelola PKBM, Kepala UPTD/ Kepala Sekolah Pendidikan SD/MI dan Kepala Sekolah UPTD SMP/MTs dengan memperhatikan beberapa hal.
Pertama, segera merumahkan semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 04 April 2020 dan masuk kembali pada tanggal 06 April 2020.
Kedua, menunda pelaksanaan ujian sekolah sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketiga, khusus guru agar mempersiapkan bahan ajar dan tetap melaksanakan pembelajaran selama dirumahkan dengan menggunakan metode Offline dan Online dengan berpusat pada laman rumah belajar dengan alamat belajar.kemendikbud.go.id dan tetap dalam pantauan guru.
Keempat, khusus orangtua atau wali agar mengawasi seluruh aktivitas belajar siswa di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Kelima, melakukan proses pengamanan terhadap sekolah sesuai Standar Operational Prosedure (SOP) yang berlaku.
Penulis: Ardy Abba