Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II menggelar kampanye publik (public champaign) di sepanjang jalur jalan Eltari, KM 2, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (20/03/2020).
Pantauan VoxNtt.com, public champaign yang dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Wujudkan Keadilan dengan Peradilan Bersih” itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Kefamenanu Kelas II I Putu Suyoga.
Selain pembentangan spanduk, public champaign yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PN Kefamenanu Kelas II Doddy Rahmanto itu juga digelar penempelan stiker pada kendaraan pribadi, maupun angkutan umum yang melintasi areal jalan tersebut.
Selain itu juga dilakukan pembagian brosur cara pendaftaran gugatan, serta tata cara pemanfaatan aplikasi era terang.
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga saat diwawancarai VoxNtt.com di sela-sela kegiatan menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mencanangkan dan menandatangani piagam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kemudian, kata dia, telah digelar sosialisasi baik itu di internal PN Kefamenanu Kelas II maupun kepada masyarakat terkait pembangunan zona integritas tersebut.
Sehingga, public champaign yang digelar itu, jelasnya, bertujuan untuk mengajak masyarakat Kota Kefamenanu pada khususnya dan Kabupaten TTU pada umumnya, untuk mendukung PN Kefamenanu mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Kami sudah berusaha bersih, kami ingin bersih di pengadilan, supaya masyarakat juga bersih supaya kita semua bersih, bebas dari KKN, tolak KKN,” tegasnya.
Suyoga menambahkan, di dalam brosur yang dibagikan dalam public champaign tersebut, selain termuat layanan-layanan pengadilan berupa persyaratan gugatan, permohonan dan surat keterangan online (era terang) juga termuat biaya perkara secara lengkap.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui tentang besaran biaya perkara. Sehingga tidak berupaya untuk melakukan gratifikasi ataupun penyuapan saat berperkara, baik secara langsung maupun melalui perantara orang lain.
“Itu akan sulit kalau sepihak saja yang bersih, tapi di pihak lain masih berusaha masuk mengotori katakanlah berusaha menyuap, berusaha memberikan gratifikasi baik itu secara langsung ataupun melalui perantara orang lain kepada aparatur pengadilan, sehingga rantai ini harus terputus,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba