Ende, Vox NTT-Polisi berhasil mengamankan Muammar Qadafi Samsudin (Zidan) pelaku pencurian kendaraan motor asal Jalan Achmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende-Flores, NTT.
Zidan diketahui telah mencuri 11 unit sepeda motor spesialis Yamaha secara berturut-turut di seputaran Kota Ende.
Berdasarkan kronologi yang diterima dari Humas Polres Ende pada Rabu (01/04/2020) menerangkan, aksi Zidan diketahui berawal laporan Engelbertus Bose.
Sepeda Yamaha MX milik Engelbertus dicuri pelaku di Jalan Bakti (Pantai Ria), Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara pada Rabu 30 Januari 2020 Pukul 22.00 Wita.
Pelaku akhirnya menjual kendaraan tersebut kepada Flavianus Ino, warga Kecamatan Detukeli seharga 4 Juta Rupiah.
Dari situ, Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap Flavianus dan diketahui kendaraan tersebut dibeli dari Muammar alias Zidan.
Polisi akhirnya mengamankan Zidan dan sesuai hasil keterangannya, ia mengaku telah mencuri 11 unit sepeda motor spesialis Yamaha, termasuk motor milik Engelbertus. Modusnya pelaku menggunakan kunci palsu.
Dari 11 unit sepeda motor tersebut, Zidan menjual di wilayah Detukeli dan wilayah Roworeke dan Kedebodu di Kecamatan Ende Timur. Semua kendaraan tersebut kini telah diamankan Polisi.
Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Zidan diancam tujuh tahun penjara.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba