Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka TPPO ke Kejaksaan Ende
Human Trafficking NTT

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka TPPO ke Kejaksaan Ende

By Redaksi2 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Unit Tipidter Polres Ende sedang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (02/04/2020) (Foto: Copy Right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Mohamad Yamin (49) warga Jalan KS. Tubun Bajawa, Kabupaten Ngada.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipidter Polres Ende kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait kasus TPPO, kasus tersebut sudah dinyatakan P-21. Artinya berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius saat dikonfirmasi, Kamis (02/04/2020).

Sebelumnya, Polisi telah menggagalkan upaya penyelundupan seorang perempuan atas nama Sri Wahyuni Kedang (37) warga Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Minggu, 16 Februari 2020 di Bandara Aroeboesman Ende.

Korban Wahyuni direkrut secara ilegal oleh Yamin untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Yamin bekerja sama dengan Rizal yang kini berstatus DPO.

Dalam proses perekrutan, Yamin memberi harapan kepada korban dengan iming-iming upah besar. Yamin berjanji, korban akan diberi upah sebesar Rp 2 Juta sebagai pekerja rumah tangga.

Namun, saat di penampungan Jalan Kelimutu Ende, Rizal menelepon korban dan menyampaikan bahwa upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,7 Juta dan dibayar separuhnya tiap bulan sebagai ikatan kontra selama dua tahun.

Korban akhirnya menolak dan memutuskan untuk batal ke Jakarta. Korban berupaya melarikan diri dari penampungan namun dijaga ketat oleh Yamin.

Pada Minggu 16 Februari saat di Bandara H. Hasan Aroeboesman, korban kembali mengajukan keberatan pada Yamin untuk batal ke Jakarta. Namum, korban dituntut oleh Yamin untuk mengembalikan seluruh akomodasi.

Karena ketakutan, korban akhirnya meminta perlindungan kepada KP3 Udara dan kasus TPPO berhasil digagalkan.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar history tiket tujuan Jakarta.

Yamin disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia diancam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 600 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking Kejari Ende Polres Ende
Previous ArticleCegah Covid-19, Petugas Sanitarian Puskesmas Tilir Latih Warga Buat Disinfektan Sederhana
Next Article DPRD Manggarai Sumbang 900 Juta untuk Penanganan Covid-19

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.