Ende, Vox NTT-Guna mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di wilayah Kabupaten Ende, Bupati Djafar Achmad menganjurkan warga Ende yang kini sedang di perantauan agar tidak pulang ke kampung halaman.
Langkah tersebut diambil sesuai prinsip dasar physical distancing atau menjaga jarak warga untuk mencegah dan menekan lajunya penularan Covid-19.
Imbauan tak pulang kampung berdasarkan surat Bupati Ende Nomor : BU.440/KESRA.09/225/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditujukan kepada para perantau asal Kabupaten Ende di manapun berada.
Bupati Djafar mengimbau kepada masyarakat, baik TKI maupun TKW untuk sementara jangan pulang kampung dengan alasan apapun.
Hal ini ditegaskan Bupati Djafar mengingat penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.
Selain itu, akibat dari virus corona dapat merugikan harta benda, dampak psikologi masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Bupati Djafar pun memberi alternatif apabila ada warga yang tetap berkeinginan pulang ke kampung.
Syaratnya, adalah wajib menjalankan karantina selama masa 14 hari di Stadion Marilonga sesuai Perbup Ende Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba