Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pandemi Corona, Bupati Ende Imbau Perantau Tak Pulang Kampung
KESEHATAN

Pandemi Corona, Bupati Ende Imbau Perantau Tak Pulang Kampung

By Redaksi3 April 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ende H. Djafar H. Achmad saat memberi sambutan dalam acara HKN 2019 (Foto: Copy Right
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Guna mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di wilayah Kabupaten Ende, Bupati Djafar Achmad menganjurkan warga Ende yang kini sedang di perantauan agar tidak pulang ke kampung halaman.

Langkah tersebut diambil sesuai prinsip dasar physical distancing atau menjaga jarak warga untuk mencegah dan menekan lajunya penularan Covid-19.

Imbauan tak pulang kampung berdasarkan surat Bupati Ende Nomor : BU.440/KESRA.09/225/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditujukan kepada para perantau asal Kabupaten Ende di manapun berada.

Bupati Djafar mengimbau kepada masyarakat, baik TKI maupun TKW untuk sementara jangan pulang kampung dengan alasan apapun.

Hal ini ditegaskan Bupati Djafar mengingat penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.

Selain itu, akibat dari virus corona dapat merugikan harta benda, dampak psikologi masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Bupati Djafar pun memberi alternatif apabila ada warga yang tetap berkeinginan pulang ke kampung.

Syaratnya, adalah wajib menjalankan karantina selama masa 14 hari di Stadion Marilonga sesuai Perbup Ende Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Djafar Achmad Ende Virus Corona
Previous ArticleTak Diterima di Kampung, Lagi-lagi ODP di Sikka Ditolak Warga Sekitar Rumah Singgah
Next Article 6 Villages in the RI-RDTL Border Prevent Covid-19 Transmission

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.