Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah
Ekbis

Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah

By Redaksi10 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Budi Santoso (34), warga RT 03/RW 01, Dusun Koanara, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Flores, NTT resmi membuat pernyataan tertulis menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Ia membuat pernyataan bermaterai akibat dari kelalaiannya tidak mengikuti anjuran pemerintah setempat setelah kembali dari Banyuwangi, Jawa Timur sebagai daerah zona merah Covid-19.

Budi terancam usahanya dicabut jika ia terulang melanggar perjanjian tersebut.

Kepala Desa Koanara Petrus Mbabho membenarkan, Budi bersama keluarga disebut sebagai pelaku perjalanan yang dipantau.

Seharusnya ia menjalani masa karantina mandiri sebagaimana atas anjuran pemerintah. Namun, Budi tak mematuhi bahkan melakukan aktivitas seperti biasanya di luar rumah.

Atas perbuatannya, Budi diminta membuat pernyataan tertulis oleh petugas penanganan dan pencegahan Covid-19 tingkat desa bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Wolowaru.

Surat itu ditandatangi Budi di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Koanara.

“Benar pak, kemarin per tanggal 9 April sampai dengan buat surat pernyataan di Polsek Wolowaru,” tutur Kades Petrus setelah dikonfirmasi, Jumat (10/04/2020) siang.

Ia menambahkan, Budi bersama keluarga wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari sejak tanggal 5-20 April 2020. Jika melanggar maka izin usahanya akan dicabut.

Kades Petrus juga mengimbau kepada warga setempat agar tetap di berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleDi Nagekeo, Pria yang Diduga Dokter Kabur dari Posko Covid-19
Next Article Satu Warga Positif Virus Corona Sedang Dirawat di RSUD W.Z Johannes Kupang

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.