Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah
Ekbis

Warga Ende Ini Berjanji Izin Usaha Dicabut Jika Melanggar Anjuran Pemerintah

By Redaksi10 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Budi Santoso (34), warga RT 03/RW 01, Dusun Koanara, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Flores, NTT resmi membuat pernyataan tertulis menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Ia membuat pernyataan bermaterai akibat dari kelalaiannya tidak mengikuti anjuran pemerintah setempat setelah kembali dari Banyuwangi, Jawa Timur sebagai daerah zona merah Covid-19.

Budi terancam usahanya dicabut jika ia terulang melanggar perjanjian tersebut.

Kepala Desa Koanara Petrus Mbabho membenarkan, Budi bersama keluarga disebut sebagai pelaku perjalanan yang dipantau.

Seharusnya ia menjalani masa karantina mandiri sebagaimana atas anjuran pemerintah. Namun, Budi tak mematuhi bahkan melakukan aktivitas seperti biasanya di luar rumah.

Atas perbuatannya, Budi diminta membuat pernyataan tertulis oleh petugas penanganan dan pencegahan Covid-19 tingkat desa bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Wolowaru.

Surat itu ditandatangi Budi di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Koanara.

“Benar pak, kemarin per tanggal 9 April sampai dengan buat surat pernyataan di Polsek Wolowaru,” tutur Kades Petrus setelah dikonfirmasi, Jumat (10/04/2020) siang.

Ia menambahkan, Budi bersama keluarga wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari sejak tanggal 5-20 April 2020. Jika melanggar maka izin usahanya akan dicabut.

Kades Petrus juga mengimbau kepada warga setempat agar tetap di berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleDi Nagekeo, Pria yang Diduga Dokter Kabur dari Posko Covid-19
Next Article Satu Warga Positif Virus Corona Sedang Dirawat di RSUD W.Z Johannes Kupang

Related Posts

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.