Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Soal Pabrik Semen di Luwuk, Rumat: Belum Ada Penyampaian Pemprov ke DPRD
Ekbis

Soal Pabrik Semen di Luwuk, Rumat: Belum Ada Penyampaian Pemprov ke DPRD

By Redaksi24 April 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yohanes Rumat (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi NTT belum menyampaikan wacana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) ke DPRD.

Demikian disampaikan Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (24/04/2020).

“Sampai hari ini belum ada penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Provinsi NTT ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi NTT, kalau pun selama ini kami ikut nimbrung dan berpendapat itu hanya karena media massa,” katanya.

Pria yang kerap disapa Hans itu menilai pro kontra terkait izin pendirian pabrik semen di Luwuk merupakan dinamika bagus dan terbuka untuk umum dalam hal memberikan pikiran dan ide-ide berdirinya sebuah pabrik.

Tentunya jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dari sekian lamanya waktu, ide saran dan pendapat yang disampaikan pengamat, politisi dan penguasa yang ada di Manggarai Timur pada akhirnya akan berpedoman pada Undang-undang atau aturan yang berlaku.

“Hasil kajian kelayakan boleh atau tidak boleh mendirikan pabrik semen di Matim, terakhir apa maunya masyarakat dan apa maunya pemilik hak ulayat,” kata Hans.

Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok

Dari beberapa prinsip dasar ini jelas dia, maka Pemkab Matim maupun Pemerintah Provinsi NTT akan berkesimpulan atau memutuskan layak tidak layak untuk mengeluarkan izin.

“Kalaupun ada diskusi maupun komunikasi yang berinteraksi antara Bupati Matim dan masyarakat pemilik lahan. Selama ini itu wajar saja dalam era keterbukaan dan tanpa bermain di lorong sempit dan gelap,” ujarnya.

Oleh karena itu Hans menilai wacana ini sudah berjalan dan terbuka untuk umum.

Maka, tambah dia, sebagai anggota DPRD Provinsi NTT mewakili Dapil Manggarai Raya berharap, secara kelembagaan DPRD Matim yang mewakili seluruh rakyat di kabupaten itu harus jadi mediator antara Pemda, masyarakat, pemilik hak ulayat maupun para pemerhati terkait rencana pendirian pabrik semen.

Baca: Pengamat: Itu Wilayahmu Agas, Masa Tak Bernyali Lawan Gubernur

“Kalau secara kelembagaan DPRD Matim dan pemerintah sudah duduk bersama membahas semua isu yang berkembang selama ini, maka saya yakin akan melahirkan gagasan dan rekomendasi bersama untuk diusulkan lebih lanjut ke pemerintah provinsi NTT,” ujarnya.

Ia menambahkan, nanti dari rekomendasi itu pula secara hukum anggota DPRD Provinsi NTT akan bersuara atau memberikan pikiran lebih lanjut.

Dengan demikian kata dia, Pemerintah Provinsi NTT pun harus memperhatikan apa yang diusulkan atau yang direkomendasikan oleh Kabupaten Manggarai Timur melaui pikiran bersama DPRD dan Bupati Agas Andreas.

“Soal ada dugaan lain di balik pabrik semen saya kira kita fokus saja dulu bicara pabrik semen, sedangkan urusan dugaan ada tambang nikel dan lainnya itu pasti ada aturan dan prosedurnya. Tidak bisa kita campur aduk,” tukasnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Lingko Lolok Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAnggota DPR RI Ini Bagikan 2.500 Bibit Pohon di Malaka
Next Article Eks Penumpang KM Lambelu Pulang Kampung, 19 Orang Masih Bertahan di SCC

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.