Minggu, 5 Februari 2023
VoxNtt.com
No Result
View All Result
  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

  • FEATURE
  • VOX POPULI
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

  • FEATURE
  • VOX POPULI
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Bertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Masuk Rumah Gendang Medah, Stefanus Gandi Dikalungkan Selendang

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Stefanus Gandi Bersafari ke Sekolah Asalnya di SMK Sadar Wisata Ruteng

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Umat Stasi Ngancar Berharap Tetap Ada Komunikasi Lanjutan dengan Stefanus Gandi

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Beri Bantuan Rumah Adat Lancang Dumar Lembor, Warga: Semoga Tidak Cukup di Sini Saja

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Stefanus Gandi Datangi Penyandang Disabilitas di Rentung Lamba Leda

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Tidak Disangka, Ibu-ibu Posyandu di Wae Paci Dapat Bantuan dari Stefanus Gandi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

      Sudah Dua Tahun Keliling Flores, Stefanus Gandi Ajak Kerja Kolaborasi

No Result
View All Result
VoxNtt.com
No Result
View All Result
Home Gagasan

Lenceng dari Ketentuan Hukum, Pabrik Semen di Matim Harus Ditolak

4 Mei 2020
in Gagasan
Tidak Salah Pemkab Manggarai Hibahkan Tanah untuk PT Pertamina

Edi Hardum, praktisi hukum

Bagikan via WABagikan via FacebookBagikan vi TwitterBagikan via Email

Oleh: Edi Hardum

Praktisi Hukum dan Pegiat Lingkungan Hidup asal Manggarai, anggota Presidium DPP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska)

“Uskup di Ruteng pakai jam tangan atau tidak ? Pakai. Pakai cincin emas atau tidak? Pakai! Datang ke paroki-paroki menumpang mobil atau tidak? Menumpang. Rumah-rumah di sini hampir semua beratap seng kan? Beratap seng. Mereka yang datang dari Jakarta ke mari, menumpang pesawat kan? Ya, iya….. Semua itu adalah hasil pertambangan. Jadi orang yang menolak pertambangan adalah-orang bodoh atau pura-pura bodoh. Pura-pura bodoh supaya terkenal, dihargai, sok suci, dan sebagainya”.

Kata-kata di atas, merupakan sebagian isi pidato beberapa orang dari PT Masterlong Mining Resources (MMR), perusahaan tambang di rumah Gendang Nggalak kepada masyarakat pro tambang sekitar tahun 2009.

Perusahaan itu berencana menambang batu mangan di Nggalak waktu itu. Namun, rencana itu tidak jadi dilaksanakan karena ditolak masyarakat Adat Gendang Nggalak. Penolakan dilakukan karena berencana menambang batu mangan di kebun adat dan dekat dengan sumber mata air.

Menyebutkan fungsi barang tambang seperti disebutkan di atas merupakan senjata ampuh bagi perusahaan tambang untuk mempengaruhi masyarakat kecil di sekitar lokasi yang akan ditambang.

Masyarakat tidak sekolah sulit mengelak dengan dengan kata-kata seperti itu. Karena itulah, ketika saya membaca tulisan Willy Grasias tertanggal 28 April 2020, berjudul “Tolak Tambang versus Hasil Tambang”, tidak kaget.

Tulisan dan argumentasi Willy Grasias hampir persis sama yang disampaikan orang-orang perusahaan tambang seperti diungkapkan di atas.

Negara Hukum

Segala sesuatu di muka dan di bawah bumi ini, termasuk barang tambang bisa digunakan, dipakai, dikuasai, dan sebagainya oleh manusia. Supaya bisa digunakan, dipakai, dikuasai dan sebagainya terlebih dahulu harus digali (eksploitasi) kalau barang tambang.

Menggali dan mengolah barang tambang tentu tidak boleh merugikan kehidupan manusia dan lingkungannya (lingkungan hidup). Oleh karena itu, perlu ada aturannya. Maka sinilah pentingnya hukum.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Pasal tersebut merupakan penjabaran atau penegasan dari tujuan negara Indonesia yang disebutkan pada Pembukaan UUD 1945,  alinea IV, yang lain, pertama, membentuk suatu pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah darah Indonesia; kedua, memajukan kesejahteraan umum.

Negara berdasarkan atas hukum artinya, Indonesia menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Konsekwensinya, dalam kehidupan bernegara Indonesia wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan ancaman.

Penjajahan di sini bisa juga diartikan orang yang mempunyai uang (perusahaan tambang) bersengkongkol dengan penguasa, menipu masyarakat, menakuti-nakuti dan memanipulasi hukum.

Jadi oleh karena itu, bukan soal tambang dan pabrik semen berguna atau tidak bagi manusia, tetapi bagaimana agar barang tambang itu diproses menjadi menjadi barang yang berguna bagi kehidupan manusia. Seperti penggaliannya (eksploitasi) bagaimana? Prosesnya (termasuk eksplorasi) bagaimana? Apa harus merusak lingkungan hidup? Membunuh hidup dan kehidupan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang diabaikan oleh orang tambang dan penguasa yang rakut akan uang, berkuasa aji mumpung !

Pabrik Semen di Matim

Dasar hukum rencana penambangan dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Manggarai Timur (Matim)  adalah, pertama, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Mineral dan Batubara (Minerba). Bahan baku semen adalah batu gamping. Batu gamping tergolong dalam mineral non logam. Karena itulah pembangunan pabrik dan pertambangan semen di Desa Satar Punda harus mengikuti ketentuan UU Minerba.

Kedua,  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Karena rencana penambangan dan pabrik semen tersebut berada di atas wilayah yang luas pasti berhubungan dengan hidup dan kehidupan. Hidup artinya manusia itu sendiri: warga kampung dan desa. Kehidupan artinya masyarakat hukum adat dan lingkungannya: air, uma (kebun kopi, ladang dan sawah) dan rumah tinggal serta rumah adat (Lumpung dan Gendang). Karena itulah rencana pembangunan pabrik dan penambangan tersebut juga harus tunduk pada UU PPLH.

Dalam Pasal 10 UU Minerba menyebutkan, pertama, penetapan wilayah pertambangan (WP) harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan bertanggung jawab. Apakah penepatan wilayah pertambangan dan pabrik semen di Luwuk sudah transparan dan partisipatif ?  Jawabannya,  belum! Hal ini terkonfirmasi dari banyaknya penolakan sebagian warga (masyarakat) serta adanya manipulasi informasi kepada warga di Satar Punda.

Padi tumbuh begitu subur di kebun milik Bonevasius Uden (64), salah satu warga Kampung Lingko Lolok. Foto diambil Kamis, 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)

Kedua, Pasal 10 UU UU Minerba juga menyebutkan, bahwa penetapan WP harus secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

Apakah rencana penambangan dan pabrik semen di Satar Punda mempertimbangan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan? Jawabannya,  belum! Proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)-nya tidak terbuka serta tidak melibatkan masyarakat dan LSM yang independen.

Ketiga, penetapan WP harus memperhatikan aspek daerah. Namun, dalam praktiknya, masyarakat, terutama pemegang hukum adat tidak diperhatikan, tidak dimintai pendapatnya dalam menetapkan WP.

Dalam pengalaman beroperasinya perusahaan tambang di Nusa Tenggara Timur (NTT) terutama di Manggarai, Manggara Barat dan Matim, pemerintah daerah diduga kuat berkolusi dengan perusahaan tambang. Perusahaan tambang menetapkan WP secara sepihak dan langsung melakukan eksploitasi (penambangan).

Mereka umumnya menetapkan WP dan melakukan eksploitasi bertitik tolak pada Pasal 135 UU Menerba, yang berbunyi, ”Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya (red-eksploitasi) setelah mendapat persetujuan dari masyarakat pemegang hak atas tanah”.

Padahal struktur kepemilikan tanah di Manggarai Raya terdiri dari struktur, pertama, perseorangan; kedua, Tua Teno (Kepala Satu Wilayah Pembagian, atau dalam masayarakat Manggarai disebut Lingko); dan ketiga, Gendang (Rumah Adat). Satu kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari satu atau lebih suku disebut Gendang. Satu Gendang biasanya memiliki satu sampai enam Lingko.

Tiga struktur tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, karena suatu bidang tanah yang dikuasai oleh seseorang ingin ditambang karena di dalam tanahnya ada barang tambang harus seizin Tua Gendang (Kepala Gendang) melalui rapat warga Gendang yang dihadiri oleh para Tua Teno dan para pemilik tanah.

Namun, yang dilakukan pemerintah dan perusahaan tambang hanya mendapat persetujuan dari pemilik lahan tanpa meminta persetujuan Tua Teno dan Tua Gendang.

UU Minerba sama sekali tidak menyebut keberadaan masyarakat adat. Karena itu, dalam mengkritisi beroperasinya perusahaan tambang yang merusak tatanan hidup dan kehidupan masyarakat harus dibarengi UU PPLH. Pasalnya UU PPLH secara tegas mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Seperti Pasal 1 ayat (31) UU PPLH berbunyi,”Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum”.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (30) UU PPLH menyebutkan,”Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola linkungan hidup secara lestari”.

UU PPLH juga mengatur soal pengolaan lingkungan hidup, dimana Pasal 63 ayat (3) huruf k berbunyi,”Dalam hal pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota”.

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa UU PPLH mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat serta lebih banyak berbicara perlindungan lingkungan hidup.

UU PPLH  yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan pelaksanaan dari Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyakat dan prinsip negara kesatuan Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Abaikan Perda Nomor 6 Tahun 2012

Lalu bagaimana dengan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012- 2032 ? Menurut penulis Perda tersebut kurang tepat dijadikan dasar hukum untuk seluruh proses dan kegiatan pertambangan dan pabrik semen di Matim.

Alasannya dalam poin “mengingat” dalam Perda tersebut tidak mencantumkan UU Minerba dan UU PPLH. Padahal dua UU tersebut mengatur khusus soal pertambangan Minerba dan pengaturan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Penulis menduga, tidak dicantumkannya dua UU tersebut dalam poin “mengingat” dalam Perda 6 Tahun 2012 agar terhindar dari ketentuan dua UU tersebut terutama UU PPLH yang wajib menjaga lingkungan hidup dan mendengar pendapat Masyarakat Hukum Adat.

Dalam Pasal 30 poin 4 Perda 6 Tahun 2012 menyebut kawasan peruntukan pertambangan non logam antara lain batu gamping di Desa Satar Punda (bahan baku semen).

Bagusnya Perda 6 Tahun 2012  menyebut soal keterlibatan dan peran masyarakat antara lain

(a) berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

(b) mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah. Pertanyaannya, apakah masyarakat dilibatkan dalam pembuatan Perda tersebut terutama soal penetapan wilayah pertambangan ? Tidak kan ?

Namun yang harus diwaspadai dan dilawan dari Perda 6 Tahun 2012  adalah ketentuan di Pasal 56 soal kewajiban masyarakat yakni:

(a) mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

(b) memanfaatkan ruang sesuai dengan  izin pemanfaatan ruang diberikan; dan

(c) memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dalam konteks penambangan dan pabrik semen di Matim, ketentuan Pasal 56 Perda 6 Tahun 2012 ini tidak perlu diindahkan, karena, pertama, pemerintah cq Pemkab Matim sendiri dan perusahaan tambang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 55 Perda tersebut. Kedua, tidak melaksanakan ketentuan UU Minerba dan UU PPLH sebagaimana tersebut di atas.

Maka berdasarkan penjelasan UU Minerba dan UU PPLH serta Perda 6 Tahun 2012, maka rencana usaha penambangan dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Matim, harus dibatalkan. Sebab, prosesnya sudah tidak sesuai ketentuan dua undang-undang tersebut dia atas termasuk Perda yang dibuat Pemkab Matim sendiri terutama di Pasal 55 soal kewajiban masyarakat.

Kalau pun proses pembangunannya diikuti pasti harus dibatalkan karena merusak hidup dan kehidupan (manusia dan lingkungan hidup serta adat).

Tambang mangan di Sirise, Kabupaten Manggarai Timur

Oleh karena itu, saya mendukung rencana Pemerintah Provinsi NTT cq Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat yang mengatakan  bahwa kalau masyarakat menolak penambangan dan pabrik semen di Satar Punda, maka akan dipindahkan ke Pulau Timor. Silahkan Tuan Gubernur! Tetapi jangan sampai di Pulau Timor merusak hidup dan kehidupan juga.

Memang membangun pabrik semen kedengarannya bagus, menjanjikan. Karena membangun pabrik berarti membangun industri hilir yang keuntungannya berlipat ganda dibanding hanya menambang dan hasil galian diekspor mentah. Namun, pabrik semen yang direncanakan membutuhkan bahan baru yang sumbernya harus merusak lingkungan hidup. Inilah yang menjadi persoalannya.

Kalau Pemprov NTT dan Pemkab Matim benar-benar mau membangun industri hilir ya bangunlah industri hilir perikanan, industri hilir kopi, jambu mete dan sebagainya; sebab bahan bakunya dari hasil kebun petani masyarakat di Manggarai Raya umumnya.  Semoga !

Tags: Edi HardumLingko LolokTambang Matim

Terkait

Sosial Media Ancam Keberadaan Bahasa Indonesia

Sosial Media Ancam Keberadaan Bahasa Indonesia

5 Februari 2023
Perubahan yang Butuh Pendampingan

Perubahan yang Butuh Pendampingan

5 Februari 2023
Takar Arah Koalisi

Party ID dan Politik Uang

5 Februari 2023
Takar Arah Koalisi

Kampanye dan Politik Gagasan

27 Januari 2023
Berikutnya
Pendemi Covid Kapan Berakhir?

Pendemi Covid Kapan Berakhir?

ARTIKEL TERKINI

Sosial Media Ancam Keberadaan Bahasa Indonesia

Perubahan yang Butuh Pendampingan

Party ID dan Politik Uang

Padma Indonesia Tuding Komnas HAM dan KPK Langgar HAM

Diduga Sebut Wartawan “Sampah” dan “Taek Sapi”, Politisi PAN di Sikka Harus Diproses Hukum

Cegah Sengketa Batas Tanah, BPN Mabar Laksanakan Gemapatas

VoxNtt.com

VoxNtt.com adalah sebuah portal yang fokus memberitakan dan mendiskusikan masalah-masalah strategis di Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Ekbis
  • Feature
  • Figure
  • Gagasan
  • Hukum dan Keamanan
  • Ilmu Pengetahuan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kupang News
  • Medsos
  • Nasional
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • NTT News
  • Analisis Ekopol NTT
  • Pendidikan NTT
  • Pilkada
  • Podium Redaksi
  • Regional NTT
  • Sastra
  • Seni dan Budaya
  • Mahasiswa
  • Vox Desa
  • Vox Guru
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.

No Result
View All Result
  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • FEATURE
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.