Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Jadi Terpidana, Pemkab TTU Segera Copot Kades Naku dari Jabatannya
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Jadi Terpidana, Pemkab TTU Segera Copot Kades Naku dari Jabatannya

By Redaksi12 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kadis PMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa, 12 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Naku, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU Daniel Taek beberapa waktu lalu telah resmi menjadi terpidana kasus perusakan terhadap rumah Erenfridus Manek.

Daniel dan ketiga rekannya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Kefamenanu Kelas II.

Plt. Kadis PMD TTU Egidius Sanam mengaku pihaknya telah menyurati PN Kefamenanu Kelas II untuk meminta salinan putusan kasus perusakan rumah warga yang melibatkan Kades Naku tersebut.

Apabila salinan putusan tersebut telah diterima, jelas dia, pihaknya akan membuat telaahan untuk disampaikan ke bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai bahan pertimbangan untuk segera mencopot Daniel dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Sesuai aturan kepala desa yang bermasalah hukum harus ada putusan inkrah baru diberhentikan, untuk tindak lanjutnya pasti diberhentikan, apalagi Kades Naku ini tinggal 1 tahun masa jabatannya sudah selesai,” ujar Egidius kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2020).

Egidius menambahkan, pihaknya juga akan segera menunjuk penjabat kepala desa Naku.
Hal itu dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pembangunan dalam desa Naku bisa tetap berjalan.

“Mungkin hari ini bisa diambil salinan putusan pengadilan, berdasarkan itu nanti kita buat telaahan ajukan ke pak Bupati sekalian dengan SK pemberhentian dan SK pengangkatan penjabat kepala desa,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naku DPMD Matim TTU
Previous ArticleGenerasi Muda Harus Menjadi Pelopor Lawan Sikap Intoleransi di Mabar
Next Article Di TTU, Baru Dua Desa yang Salurkan Dana BLT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.