Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait Pabrik Semen, Kepala DLHD Matim Angkat Bicara
Ekbis

Terkait Pabrik Semen, Kepala DLHD Matim Angkat Bicara

By Redaksi16 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DLHD Matim, Donatus Datur (Foto: Dok. Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai Timur (Matim) Donatus Datur angkat bicara terkait pro kontra rencana pembangunan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

“Ini karena perusahaan skala besar maka yang melakukan AMDAL orang perusahaan, kemudian penilai nanti ada dari provinisi dan pusat, terkait hasil studinya,” ujar Donatus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).

Tugas DLHD Matim, jelas Donatus, meminta pihak perusahaan untuk menghadirkan komponen-komponen terkait saat melakukan sidang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tentu tidak bisa orang yang tidak punya keahlian di lingkungan hidup kita undang. Bagi kita yang menyusun AMDAL betul-betul orang profesional,” tegasnya.

Selain profesional, jelas mantan Dinas Pangan itu, tim penyusun AMDAL harus mengantongi sertifikat yang sah dan jelas.

“Nanti kita tanya, anda yang menyusun apakah punya sertifikat?. Yang berikut kita nanti akan lihat kesesuaian tata ruang di daerah yang akan dibangunnya pabrik,” kata Donatus.

Diakuinya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang atau pembangunan pabrik merupakan sesuatu hal yang pasti.

“Tetapi kalau sudah buat AMDAL, maka di situlah pengendaliannya,” ungkapnya.

Dalam dokumen AMDAL, jelas pria yang kerap disapa Don Datur itu, tentunya akan ada sejumlah keputusan yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak perusahaan.

“Pemerintah daerah, kita pegang dokumen. Kita ngawas yang sudah direncanakan ini. Perusahaan laksanakan atau tidak, sesuai dengan yang ditulis dalam AMDAL,” ujarnya.

“Kalau misalnya nanti dalam prosesnya gali lubang atau pemerataan, nanti kita pertimbangkan bersama di forum sidang AMDAL,” urai Don Datur.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan adalah studi terkait lokasi apakah layak atau tidak untuk dibangunnya pabrik semen.

Sejauh ini, aku dia, pihak perusahaan belum menyampaikan rencana pembangunan pabrik semen ke DLHD Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DLHD Matim Lingko Lolok Manggarai Timur Matim
Previous ArticleBertambah 9 Pasien Positif Covid-19 di Sikka, Berikut Persebaran 21 Kasus Per Kecamatan
Next Article Pemkot Kupang Terima 5000 Paket Sembako dari Presiden

Related Posts

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.