Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait Pabrik Semen, Kepala DLHD Matim Angkat Bicara
Ekbis

Terkait Pabrik Semen, Kepala DLHD Matim Angkat Bicara

By Redaksi16 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DLHD Matim, Donatus Datur (Foto: Dok. Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai Timur (Matim) Donatus Datur angkat bicara terkait pro kontra rencana pembangunan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

“Ini karena perusahaan skala besar maka yang melakukan AMDAL orang perusahaan, kemudian penilai nanti ada dari provinisi dan pusat, terkait hasil studinya,” ujar Donatus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).

Tugas DLHD Matim, jelas Donatus, meminta pihak perusahaan untuk menghadirkan komponen-komponen terkait saat melakukan sidang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tentu tidak bisa orang yang tidak punya keahlian di lingkungan hidup kita undang. Bagi kita yang menyusun AMDAL betul-betul orang profesional,” tegasnya.

Selain profesional, jelas mantan Dinas Pangan itu, tim penyusun AMDAL harus mengantongi sertifikat yang sah dan jelas.

“Nanti kita tanya, anda yang menyusun apakah punya sertifikat?. Yang berikut kita nanti akan lihat kesesuaian tata ruang di daerah yang akan dibangunnya pabrik,” kata Donatus.

Diakuinya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang atau pembangunan pabrik merupakan sesuatu hal yang pasti.

“Tetapi kalau sudah buat AMDAL, maka di situlah pengendaliannya,” ungkapnya.

Dalam dokumen AMDAL, jelas pria yang kerap disapa Don Datur itu, tentunya akan ada sejumlah keputusan yang harus dilakukan dan ditaati oleh pihak perusahaan.

“Pemerintah daerah, kita pegang dokumen. Kita ngawas yang sudah direncanakan ini. Perusahaan laksanakan atau tidak, sesuai dengan yang ditulis dalam AMDAL,” ujarnya.

“Kalau misalnya nanti dalam prosesnya gali lubang atau pemerataan, nanti kita pertimbangkan bersama di forum sidang AMDAL,” urai Don Datur.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan adalah studi terkait lokasi apakah layak atau tidak untuk dibangunnya pabrik semen.

Sejauh ini, aku dia, pihak perusahaan belum menyampaikan rencana pembangunan pabrik semen ke DLHD Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DLHD Matim Lingko Lolok Manggarai Timur Matim
Previous ArticleBertambah 9 Pasien Positif Covid-19 di Sikka, Berikut Persebaran 21 Kasus Per Kecamatan
Next Article Pemkot Kupang Terima 5000 Paket Sembako dari Presiden

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.