Kupang, Vox NTT- Mulai esok, Senin (18/05/2020), aktivitas pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diaktifkan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur NTT nomor Bkd.840/30/BIT.IV. KESRA 2020 tentang pengaktifan kembali pelayanan aktivitas pemerintahan pembangunan dan layanan kemasyarakatan pada organisasi pemerintahan lingkup Provinsi NTT.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Karo Humas Pemrov NTT Marianus Jelamu menjelaskan, surat edaran itu ditujukan kepada Wali Kota Kupang dan kepada Bupati se-NTT dan para pimpinan OPD.
“Edaran ini isinya adalah mulai tanggal 18 Mei tahun 2020 atau Senin esok aktivitas pemerintahan dibuka kembali baik di provinsi maupun seluruh kabupaten/kota se-NTT,” ujar Marius di Kantor Humas Pemprov NTT, Sabtu (16/05/2020).
Dengan ini, demikian Marius, disampaikan bahwa pemerintah harus tetap bekerja mengingat estalasi penularan virus corona di NTT dari segi statistik curvanya semakin naik. Sebab itu perlu kesiagaan pemerintah dan seluruh masyarakat NTT.
“Kami harus bekerja karena tidak hanya menfokuskan kepada penanganan Covid-19, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi dan seluruh skenario pembangunan dan walaupun aktivitas pemerintahan dijalankan, namun demikian protokol tetap dirpioritaskan,” ujar Marius.
Ia melanjutkan, di setiap kantor pemerintahan petugas thermogun akan terus mengukur suhu tubuh ASN dan disiapkan disinfektan untuk mencuci tangan.
“Di dalam ruangan diatur. Pimpinan OPD mengatur bagaimana arus pegawai arus pegawai dalam ruangan tetap jaga jarak dan menggunakan masker. Edaran ini ditanggapi masyarakat dengan berbagai komentar tetapi kami mau sampaikan bahwa menangani ekonomi sosial masyarakat kami harus bekerja dan berada di kantor. Kami harus bekerja. Kami tetap menjaga protokol kesehatan,” imbuh dia.
Setelah dievaluasi hampir dua bulan ini, kata Marius, kinerja kurang maksimal.
Menurut dia, Gubernur NTT menyampaikan semua harus siaga agar program pembangunan tetap berjalan. Pemerintah siaga 24 jam melayani masyarakat.
“Diberikan kewenangan kepada Walikota dan bupati untuk menerapkan edaran ini secara fleksibel,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba