Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMA Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangka Pembawa Kabur Siswi SMA Resmi Jadi Tahanan Kejari TTU

By Redaksi19 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus pembawa kabur siswi SMA Rikon Kefi (mengenakan baju kaos) sementara diperiksa oleh Rio Rozada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang pemeriksaan bagian pidana umum Kejari TTU, Senin 18 Mei 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Rikon Kefi warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara yang merupakan tersangka pembawa kabur siswi SMAN Pantura resmi jadi tahanan Kejari TTU, Senin (18/05/2020).

Pantauan VoxNtt.com, Rikon yang tiba di Kejari TTU sekitar pukul 11.50 Wita tersebut dikawal ketat anggota Reskrim Polres TTU dengan tangan terborgol.

Rikon yang saat itu mengenakan baju bergaris dan celana pendek putih tampak ditemani kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran.

Setelah menunggu beberapa saat, Rikon langsung diperiksa oleh Rio Rozada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu.

Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon mengaku menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Ia menilai proses hukum yang sementara berjalan juga sudah sesuai prosedur.

“Sudah sesuai prosedur jadi nanti kita tunggu saja di persidangan untuk kita gali pada pembuktiannya,” tutur Adelci.

Adelci pada kesempatan itu menegaskan, kasus tersebut terjadi lantaran adanya kesepakatan bersama antara kliennya dan korban.

Hal itu dibuktikan dengan korban sudah menyiapkan pakaian yang disimpan dalam tas sekolahnya untuk pergi bersama tersangka.

“Jadi dorang (tersangka dan korban) tanpa ada unsur paksaan di situ, sebelum dorang lari itu nona itu sudah sedia pakaiannya,” tuturnya.

Rio Rozada Situmeang selaku JPU pada kasus tersebut saat diwawancarai VoxNtt.com menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Itu hingga tanggal 06 Juni 2020.

Namun ia memastikan sebelum tanggal tersebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.

“Sebelum tanggal 06 Juni pasti sudah kita limpah,” tutur Kasi Intel Kejari TTU itu.

Rio menambahkan, ada 3 pasal alternatif yang akan didakwakan ke tersangka Rikon.
Itu yakni pasal pencabulan atau penculikan atau persetubuhan.

“Ada tiga pasal alternatif pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 83 Undang-undang perlindungan anak, nanti kita lihat pasal mana yang akan kita pakai,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleBerkunjung ke TTU dari Zona Merah, Pelaku Perjalanan Wajib Dikarantina
Next Article Mencintai Pekerjaan sebagai Ajudan Bupati TTS, Bikin Dan Liu Tetap Tampil Prima

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.