Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Pemukulan Petugas Medis di Puskesmas Wae Nakeng Ditetapkan Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Pemukulan Petugas Medis di Puskesmas Wae Nakeng Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi20 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Lembor, Ipda Yoga Darma Susanto (Foto: Dokumen pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Gresorius Nyoman Kunang alias Nyoman (49) pelaku pemukulan petugas medis di UPTD Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor.

Nyoman ditetapkan jadi tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Polsek Lembor beberapa waktu lalu.

Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan, proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yoga saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (20/05/2020)

Yoga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum ditahan. Adapun alasan pelaku tidak ditahan kata Yoga, karena dalam proses pemeriksaan pelaku bersikap kooperatif.

“Alasan tidak ditahan karena selain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan pelaku koperatif dengan penyidik,” lanjutnya.

Pelaku kata Yoga, dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara

“Sudah naik ke penyidikan, tinggal melengkapi berkas perkara dan diilimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, HJ telah melaporkan Nyoman pelaku pemukulan ke Polsek Lembor pada 13 Mei 2020 lalu.

HJ mengaku tidak mengetahui alasan Nyomab memukulnya. Tetapi yang jelas kata dia, sebelum memukul, Nyoman sempat mengatakan dirinya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat saat Covid-19.

“Kejadiannya sekitar pukul 13.50 Wita. Saya bersama ibu Kepala Puskesmas masih membuat laporan. Tiba-tiba N datang dengan emosi, mengatakan saya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat di saat Covid-19. Akhirnya dia pukul saya di kepala bagian kanan. Bersyukur Ibu Kepala Puskesmas teriak dan satpam langsung datang dan melerai kami,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam lalu.

HJ mengatakan setelah memukul dan dilerai oleh satpam, Nyoman langsung pergi. Dia juga tidak sempat menanyakan alasannya.

Atas pukulan tersebut, HJ mengalami memar dan bengkak di kepala bagian kanan.

HJ mengakui selama ini dirinya merupakan salah satu anggota Tim Unit Pemantauan Covid-19 sekaligus, petugas yang memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah-tengah masyarakat.

“Namanya bagian KIE, ya saya harus omong tentang bahaya Covid-19 serta imbauan-imbauan dari pemerintah. Yang saya katakan sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak ada yang menyimpang,” ungkap HJ yang juga adalah KTU di UPTD Puskesmas Wae Nakeng.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

polsek lembor Puskesmas Wae Nakeng
Previous ArticleVideo: Kondisi Vatikan Usai Lockdown, Gereja Dibuka, Jalanan Mulai Ramai
Next Article Pertemuan Bupati Manggarai dan Wabup Mabar Bahas Tiga Poin Penting

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.