Kupang, Vox NTT – CV Rivald melayangkan sanggahan terhadap kelompok kerja (Pokja) tender paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
CV Rivald sendiri merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Kupang.
Dalam surat sanggahan dengan nomor 15/CV.RVD/Sanggah-01/V/2020 yang ditujukan ke panitia lelang (Pokja), Direktur CV Rivald Paskalis Jurman Angkur mengungkapkan sejumlah alasan mendasar.
Ia mengaku, beberapa waktu lalu perusahaannya mengikuti sebuah proses lelang di Dinas PUPR Kota Kupang.
Ada dua paket yang dilelang. Pertama, paket tender rekontruksi/peningkatan jalan dengan konstruksi lapen lokasi RT/22, RW/9 (jalan Oeleu dan jalan Tirosa), Kelurahan Batuplat
Kedua, paket tender rekontruksi/peningkatan jalan dengan konstruksi lapen lokasi menuju kampus STNK Kupang, Kelurahan Naimata.
“Jadi, dua paket ini, saya ikut dua-duanya. Yang Naimata ini, peserta yang mendaftar itu ada 31. 31 rekanan, ” ungkap Paskalis kepada wartawan di kediamannya, Rabu (20/05/2020) sore.
Menurut dia, paket di Kelurahan Naimata hanya ada dua perusahaan yang memasukan penawaran. Keduanya yakni, CV Rivald dan CV Kencana Sakti.
Pada paket tender rekontruksi/peningkatan jalan dengan konstruksi lapen lokasi menuju kampus STNK Kupang, Kelurahan Naimata ini, CV Rivald berada pada posisi pertama dalam perangkingan harga penawaran.
Kemudian, kata Paskalis, paket di Kelurahan Batuplat yang memasukan penawaran juga ada dua yakni, CV Rivald dan CV Amazing Grace.
“Di paket ini juga saya nomor urutan pertama dalam prengkingan,” kata Paskalis.
Paskalis mengatakan, dalam berita acara hasil pilihan yang dikirim oleh panitia Pokja pemilihan, metode evaluasi yang dipakai berdasarkan dokumen pelelangan ialah metode harga terendah sistem gugur.
“Nah, dari hasil evaluasi Pokja, saya dinyatakan gugur dua paket ini dan dimenangkan oleh paket yang berurutan kedua,” tuturnya dengan heran.
Adapun alasan gugur atas penawaran tersebut jelas dia, pertama, pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang disampaikan, dibuat dan ditandatangani oleh pemilik sertifikat masing-masing personel.
“Jadi, ada sertifikat kualifikasi itu yang kita lampirkan dalam dokumen lelang sebagai prasyarat untuk persyaratan tenaga personel. Jadi, kita memenuhi sesuai permintaan atau persyaratan yang disampaikan oleh Pokja,” jelas Paskalis
Namun di dalam sertifikat kompetensi itu ada satu surat pernyataan yaitu kepemilikan sertifikat.
“Di dalam pernyataan ini, di dokumen saya ini ditandatangani personel, tetapi menurut Pokja bahwa itu salah, harusnya ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan atau wakil sah badan usaha,” ungkapnya.
Kedua jelas dia, pernyataan kesediaan untuk ditugaskan yang disampaikan pada jabatan masing-masing personel disetujui oleh direktur perusahaan.
“Artinya, ditandatangani oleh direktur perusahaan sama personel yang bersangkutan. Jadi, dinyatakan salah. Seharusnya ditandatangani oleh kuasa direktur. Kerana CV Rivald ini, kebetulan saya sebagai kuasa direkturnya di situ berdasarkan akte perubahan dan akte kuasa dari perusahaan ini. Dari dua paket ini, alasannya sama,” tuturnya.
Seharusnya menurut Paskalis, berita acara itu berlandaskan peraturan. Itu antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan, kemudian dokumen pelelangan.
“Jadi, dokumen pelelangan itu menjadi pedoman kita, pedoman pokja dan pedoman peserta,” tuturnya.
Dari hasil berita acara tersebut juga, ia menilai bahwa penyampaian Pokja kurang cermat dan tidak bisa diterima.
“Tidak bisa diterima. Sehingga saya mengajukan surat sanggahan melalui LPSP, tembusan ke KPA, PPK, dan Inspetorat,” pungkasnya.
Paskalis menegaskan, tanda tangan direktur dalam surat penugasan personel adalah sah. Kerena menurutnya, sebagai direktur dalam badan usaha memiliki kewenangan dalam menandatangani surat penugasan personel.
Sebab bagi dia, setiap personel memiliki perjanjian kerja tersendiri dengan badan usaha yang ditandatangani oleh direktur.
“Jadi, ini soal manajemen perusahaan. Pokja sudah masuk ke urusan manajemen perusahaan,” imbuhnya.
Paskalis menduga, proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan terkesan tidak cermat dan mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pasal 39 nomor 4 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemerintah, serta dokumen lelang sebagai pedoman.
Ia juga mendesak Pokja agar membatalkan penetapan pemenang dan dilakukan evaluasi ulang merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon kepada pengguna anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Kota Kupang, dan penjabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kupang untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tutup Paskalis.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Kupang sekaligus pengguna anggaran, Hendrik Ndapamerang yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/05/2020) malam, mengaku belum bisa berkomentar lantaran itu merupakan kewenangan kelompok kerja (Pokja) pemilihan.
“Beta sonde (saya tidak) bisa komentar itu adik karena semua proses pelelangan itu di ULP, itu di luar Dinas Pekerjaan Umum (PU). SK Mereka dari kepala ULP sehingga mereka yang tenderkan melalui LPSE, kalau prosesnya sudah ada pemenang dan sudah ditetapkan pemenang baru PPK tanda tangan kontrak dengan pemenang, kemudian Kepala Dinas PU selaku pengguna anggaran tanda tangan kontrak itu,” jelasnya.
Hendrik menambahkan, proses pemilihan dan penetapan rekanan itu kewenangan Pokja ULP, bukan Dinas PUPR yang melakukan pelelangan.
“Kalau proses penetapan dan pemilihan rekanan itu kewenangan ULP. Saya tidak bisa berkomentar karena bukan PU yang melakukan pelelangan,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya sanggahan dari CV Rivald, Hendrik mengaku belum tahu.
“Saya belum tahu soal sanggahan dari CV Rivald, saya belum lihat tembusannya,” ungkapnya.
Terpisah, PPK Paket Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Lapen Lokasi Menuju kampus STAKN Kupang di keluarahan Naimata, Maksi Dethan yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku sudah menerima surat tembusan sanggahan dari CV Rivald.
Namun, ia belum mendapat laporan dari Pokja terkait hasil tender lantaran masih sanggah.
“Beta (saya) sudah baca tetapi beta belum tahu dokumennya, belum dapat laporan dari Pokja soal proses tender, kalau sudah selesai baru mereka laporkan, kalau sudah selesai baru beta mengeluarkan SPBJ kalau masih salah maka kita kembalikan untuk ditinjau kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Maksi, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar terkait sanggahan dari CV Rivald. Sebab itu merupakan kewenangan Pokja.
“Beta lihat aturannya dulu, apakah sanggahan itu sudah betul sesuai kerja dari Pokja atau tidak belum tahu, dan itu bukan ranahnya kami untuk menanggapi karena itu ranahnya Pokja, kalau beta komentar lagi nanti bilang beta intervensi,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pokja ULP belum berhasil dikonfirmasi VoxNtt.com.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba