Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko
HUKUM DAN KEAMANAN

Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko

By Redaksi3 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Ketua Banggar DPRD TTU periode 2014-2019 Hendrikus Frengki Saunoah (kiri) dan Ketua DPRD TTU periode 2019-2024 Hendrik Frederik Bana saat diwawancarai wartawan di depan gedung Kejari TTU, Rabu, 03 Juni 2020
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Mantan pimpinan dan anggota Badan anggaran DPRD TTU mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (03/06/2020).

Mereka ialah Hendrikus Frengki Saunoah, Wakil ketua I DPRD TTU Amandus Nahas, Wakil Ketua II Yasintus Lape Naif, serta anggota DPRD TTU Yoseph Nube.

Ketua DPRD TTU periode 2019-2024 Hendrik Frederik Bana juga sempat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU. Namun tidak berselang lama, ia langsung meninggalkan kantor yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut.

Mantan Ketua Banggar DPRD TTU periode 2014-2019 Hendrikus Frengki Saunoah kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan mengaku pihaknya datang untuk memenuhi surat panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan oleh Kejari TTU.

Permintaan keterangan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak daerah (pegawai tidak tetap) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten TTU tahun anggaran 2018/2019.

Disinggung ada tidaknya temuan terkait pengangkatan PTT tersebut, Frengky mengaku pihaknya juga belum mengetahui.

Namun ia menyatakan siap bertindak kooperatif guna memberikan keterangan yang diminta pihak Kejaksaan.

“kita siap untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada Kejaksaan untuk semua informasi yang dibutuhkan,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU itu.

Kajari TTU Bambang Sunardi kepada wartawan di ruang kerjanya mengakui jika pemanggilan terhadap para anggota DPRD TTU tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak.

Menurutnya, Kejari TTU akan memanggil semua pihak terkait guna mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ia betul, saya baru lid (penyelidikan),” tutur Bambang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Guru Teko Kejari TTU TTU
Previous ArticleTiga Kursi Direksi Kosong, Bagaimana BOPLBF Menjalankan Fungsinya?
Next Article Update 3 Juni: 118 Swab Diperiksa, 2 Warga NTT Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.