Kefamenanu, Vox NTT-Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri TTU untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak (teko) tahun 2018/2019.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui petisi yang diserahkan langsung Ketua GARDA Paulus Modok. Petisi dukungan itu diterima langsung Kejari TTU Bambang Sunardi, Rabu (03/06/2020).
Pantauan VoxNtt.com, saat menyerahkan petisi tersebut, Paulus ditemani oleh Wilhelmus Oki selaku sekretaris GARDA.
Sementara Kajari Bambang ditemani oleh Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang.
GARDA dalam surat petisinya menyatakan dukungan penuh kepada Kejari TTU untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab hukumnya.
Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko
Itu terutama pada pemberantasan tindak pidana korupsi dengan konsisten, mandiri, dan prestasi terpuji tanpa harus terbebani dengan segala interest politik.
Langkah berani Kejari TTU guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengangkatan guru teko dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara d itengah pandemi Covid-19 saat ini, menciptakan optimisme baru dalam geliat pemberantasan korupsi di bumi Biinmafo.
GARDA berharap rekam jejak Kejaksaan tentang prestasi penghentian penyidikan (SP3) tidak terjadi lagi untuk ke sekian kalinya, terutama untuk kasus penyimpanan pengangkatan guru teko tahun anggaran 2018/2019 .
Kajari TTU Bambang Sunardi kepada wartawan usai menerima petisi dari GARDA mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.
Ia juga meminta agar pihaknya bisa dikoreksi dan dikawal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
“Kawal saya, koreksi saya, kurang baik atau apa ingatkan saya biar kalau saya mau melenceng bisa jadi lurus,” pinta Bambang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba