Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Cegah Pelanggaran Pengiriman Hewan, Lembaga Lintas Sektor di Nagekeo Hasilkan 10 Poin Kesepakatan
Ekbis

Cegah Pelanggaran Pengiriman Hewan, Lembaga Lintas Sektor di Nagekeo Hasilkan 10 Poin Kesepakatan

By Redaksi16 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana rapat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan antar-daerah (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Komandan Pos Angkatan Laut Danposal Mbay, Suntoko, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk satuan tim gabungan pengawasan lalu lintas pengiriman hewan di wilayah Pelabuhan Marapokot.

Usulan pembentukan tim gabungan mengemuka setelah Maruf Muhammad, salah satu pengusaha ternak menyampaikan adanya indikasi tindakan penyelundupan hewan betina antar-pulau.

Hal itu dikemukan dalam rapat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan antar-daerah oleh Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, di Aula Sekda Nagekeo, Selasa (16/06/2020).

Sebelum dibentuknya tim gabungan pengawasan lalu lintas pengiriman hewan, persoalan pengiriman hewan antar-pulau kerap diketahui bermasalah.

“Misalnya, sering ditemukan pelanggaran ketidaksesuaian antara jumlah hewan yang dimuat dengan dokumennya,” kata Suntoko.

Ego sektoral antar-lembaga diduga menjadi pemicu ruwetnya masalah pengiriman hewan antar pulau. Oleh sejumlah pedagang, pihak karantina kelas II Ende yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Marapokot disebut terlalu jauh mengintervensi urusan Syabandar, KP3, Dinas Perhubungan dan TNI AL.

Demi mencapai keputusan bersama, rapat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan antar-daerah kemudian menghasilkan 10 poin kesepakatan. Semua kesepakatan itu disetujui oleh seluruh peserta forum koordinasi lintas sektor.

Sepuluh poin pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan daerah, sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Peternakan harus segera membuat regulasi penerbitan kartu ternak.

2. Untuk sementara para pelaku usaha peternakan wajib melampirkan surat keterangan asal ternak dari desa/kelurahan;

3. Dinas Peternakan akan merencanakan pembangunan holding ground untuk penampungan ternak yang akan diantarpulaukan disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo. Untuk sementara penampungan ternak yang akan diantarpulaukan menggunakan Intalasi Karantina Hewan di Kelurahan Mbay ll;

4. Meningkatkan koordinasi antara tim terpadu dalam rangka pengawasan pengeluaran ternak baik antar-pulau maupun antar-daerah melalui WhatsApp group Tim pengawasan lalu lintas ternak;

5. Mengaktifkan kembali pos pengawasan di daerah perbatasan, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular,

6. Pengawasan pengeluaran ternak antar-pulau dilaksanakan di pos KP3 Laut dan Syahbandar,

7. Bagi pelaku usaha peternakan yang melanggar aturan pengeluaran ternak akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku;

8. Dinas Peternakan wajib melakukan Rapat Koordinasi pengawasan lalu lintas ternak tingkat kecamatan,

9. Pengeluaran/pemasukan ternak, hasil ternak dan bahan ikutannya mengacu pada peraturan Gubernur NTT,

10. Dinas Peternakan wajib membuat PERDA Peternakan dan Kesehatan hewan.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous Article4 Guru Kontrak Komite dari Amarasi Datangi Komisi V DPRD NTT
Next Article Update Corona di NTT 16 Juni: Tidak Ada Penambahan Kasus, Sembuh 5 Orang

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.