Mbay, Vox NTT- Komandan Pos Angkatan Laut Danposal Mbay, Suntoko, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk satuan tim gabungan pengawasan lalu lintas pengiriman hewan di wilayah Pelabuhan Marapokot.
Usulan pembentukan tim gabungan mengemuka setelah Maruf Muhammad, salah satu pengusaha ternak menyampaikan adanya indikasi tindakan penyelundupan hewan betina antar-pulau.
Hal itu dikemukan dalam rapat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan antar-daerah oleh Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, di Aula Sekda Nagekeo, Selasa (16/06/2020).
Sebelum dibentuknya tim gabungan pengawasan lalu lintas pengiriman hewan, persoalan pengiriman hewan antar-pulau kerap diketahui bermasalah.
“Misalnya, sering ditemukan pelanggaran ketidaksesuaian antara jumlah hewan yang dimuat dengan dokumennya,” kata Suntoko.
Ego sektoral antar-lembaga diduga menjadi pemicu ruwetnya masalah pengiriman hewan antar pulau. Oleh sejumlah pedagang, pihak karantina kelas II Ende yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Marapokot disebut terlalu jauh mengintervensi urusan Syabandar, KP3, Dinas Perhubungan dan TNI AL.
Demi mencapai keputusan bersama, rapat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan antar-daerah kemudian menghasilkan 10 poin kesepakatan. Semua kesepakatan itu disetujui oleh seluruh peserta forum koordinasi lintas sektor.
Sepuluh poin pengawasan lalu lintas ternak antar-pulau dan daerah, sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Peternakan harus segera membuat regulasi penerbitan kartu ternak.
2. Untuk sementara para pelaku usaha peternakan wajib melampirkan surat keterangan asal ternak dari desa/kelurahan;
3. Dinas Peternakan akan merencanakan pembangunan holding ground untuk penampungan ternak yang akan diantarpulaukan disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo. Untuk sementara penampungan ternak yang akan diantarpulaukan menggunakan Intalasi Karantina Hewan di Kelurahan Mbay ll;
4. Meningkatkan koordinasi antara tim terpadu dalam rangka pengawasan pengeluaran ternak baik antar-pulau maupun antar-daerah melalui WhatsApp group Tim pengawasan lalu lintas ternak;
5. Mengaktifkan kembali pos pengawasan di daerah perbatasan, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular,
6. Pengawasan pengeluaran ternak antar-pulau dilaksanakan di pos KP3 Laut dan Syahbandar,
7. Bagi pelaku usaha peternakan yang melanggar aturan pengeluaran ternak akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku;
8. Dinas Peternakan wajib melakukan Rapat Koordinasi pengawasan lalu lintas ternak tingkat kecamatan,
9. Pengeluaran/pemasukan ternak, hasil ternak dan bahan ikutannya mengacu pada peraturan Gubernur NTT,
10. Dinas Peternakan wajib membuat PERDA Peternakan dan Kesehatan hewan.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba