Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hari Ini Rumah Ibadah di Malaka Dibuka
Regional NTT

Hari Ini Rumah Ibadah di Malaka Dibuka

By Redaksi17 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH saat memimpin rapat bersama para tokoh agama, Rabu (17/06/2020) (Foto: Edy Hayon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran mengambil keputusan untuk membuka rumah ibadah di kabupaten itu mulai hari ini, Rabu (17/06/2020).

Keputusan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari para tokoh agama dan Kapolres Malaka.

Bupati Stefanus mengatakan, kegiatan di Gereja untuk umat Kristiani, Masjid untuk umat Islam maupun rumah ibadah umat agama lainnya harus betul-betul siap dan tetap menaati protokol kesehatan.

“Jajaran aparat keamanan baik TNI, Polri dibantu Satpol PP termasuk petugas kesehatan selalu siaga di tempat sebelum dan sesudah ibadah,” kata Bupati Stefanus Bria kepada wartawan usai memimpin rapat persiapan penerapan tatanan baru di rumah ibadah di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (17/06/2020).

Didampingi Kapolres Malaka AKBP Albert Neno dan Sekda Donatus Bere, Bupati Stefanus mengatakan, dari hasil pertemuan bersama dengan para tokoh agama dan lintas elemen, sudah ada keputusan penerapan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Rapat bersama menyepakati, kata dia, penerapan resmi dilaksanakan pada 17 Juni 2020 dengan ketentuan harus siap dan menaati protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Mulai hari ini pukul 11.25 Wita saya putuskan bersama dengan tokoh agama bahwa kegiatan peribadatan di rumah ibadah resmi dibuka. Tapi ada syaratnya harus sudah siap. Umat harus menaati protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa setelah kegiatan di rumah ibadah berjalan, jajaran TNI, Polri bersama Sat Pol PP dan jajaran kesehatan akan siap siaga mengawasi.

“Apabila tidak mentaati protokol kesehatan maka kita akan berikan teguran selama tiga kali. Kalau tidak taati maka kita segel untuk tidak boleh lakukan peribadatan. Pemerintah itu wajib melindungi umat dari bahaya covid-19 ini,” ujar mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT itu.

Bupati Stefanus juga mengimbau kepada warga supaya tetap mengenakan masker dalam beraktivitas.

Ia berharap penerapan tatanan baru ini jangan disalahartikan bahwa virus corona sudah hilang. Virus ini tetap ada, sehingga wajib hukumnya menaati aturan protokol yang sudah diatur.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka Stefanus Bria Seran
Previous ArticleData BST Amburadul, Sekretaris Dinsos TTS “Dikurung” Pansus DPRD Tiga Jam Lebih
Next Article Dinkes TTS Baru Realisasi 1 M dari 14 M Dana Covid-19

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.