Kupang, Vox NTT- IFT (39), Anggota DPRD TTU digerebek petugas BNN Kota Kupang pada salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (16/06/2020) pukul 23.45 Wita.
Ia digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba di hotel itu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.
IFT dan tiga orang lainnya itu dilepaskan kembali dan ikut rehabilitasi karena saat penggerebekan, petugas BNN Kota Kupang tidak menemukan barang bukti.
Baca: Anggota DPRD TTU Digerebek Terkait Narkoba, Barang Bukti Tidak Ada, Hasil Tes Positif
Kuasa hukum IFT dan AHP, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, proses penyidikan di BNN tergolong dalam extraordinary crime dengan proses penyidikan selama 3 kali 24 jam.
“Jadi selama 3 kali 24 jam tidak ditemukan barang bukti makanya perpanjang lagi jadi 6 kali 24 jam, karena tidak ditemukan barang bukti makanya klien saya dilepaskan,” jelas Fransisco, Senin (22/06/2020).
Fransisco mengatakan, berdasarkan surat perintah oleh BNN Kota Kupang dua kliennya dilepaskan.
Alasannya, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan tidak cukup bukti. Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat berita pelepasan dan berita cara pelepasan.
“Berikut perlu digarisbawahi terkait dengan proses rehabilitasi mereka nanti akan melakukan konseling di klinik pratama BNN Kota Kupang. Di sana nanti kedua orang ini akan direhabilitasi selama lima kali.
Karena tugas utama BNN itu membuat orang-orang yang pemakai Narkoba itu untuk pelan-pelan meninggalkan barang itu,” katanya.
Ia mengaku, kliennya memang positif memakai Narkoba berdasakan tes urine. Ini juga sesuai perintah Pasal 75 UU Narkoba.
“Kalau kita mau lihat itu tidak ada barang bukti permulaan dulu. Kan tidak ada makanya setelah itu dilepaskan,” tandasnya.
Diketahui, BNN Kota Kupang melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang hendak melakukan pesta Narkoba pada Senin (16/06) lalu.
Empat orang itu yakni IFT (39) yang adalah anggota DPRD TTU, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, dua orang yakni IFT dan DL memiliki hasil positif.
Oleh BNN, karena tidak memiliki barang bukti keempat orang itu dibebaskan.
Sementata IFT dan DL masih harus mengikuti proses rehabilitasi dan konseling di Klinik Pratama milik BNN Kota Kupang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba