Bajawa, Vox NTT-Tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, telah diberangkatkan ke Kupang melalui Bandara Udara Turelelo-Soa, Ngada, Kamis (09/07/2020).
Ketiganya yakni Frederikus Pati Wasi, Anggota DPRD Ngada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Desa Wawo Wae.
Baca: Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polisi Serahkan Anggota DPRD Ngada ke Kejaksaan
Petrus Kletus Betu, Sekretaris Desa dan Fransiskus Madha, Bendahara Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, mengatakan ketiganya akan di tanah di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.
Dalam gelar perkara dugaan korupsi dana Desa Wawo Wae, penyidik Polres Ngada menemukan cukup bukti bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana desa Wawo Wae tahun 2015 hingga tahun 2018.
Perbuatan ketiganya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 434 Juta lebih yang bersumber dari dana Desa Wawo Wae tahun 2015-2018.
Atas perbuatan itu, kata Edi, mereka akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba