Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Digugat GM Obor Mas, Pengadilan Tinggi Kupang ‘Menangkan’ Wartawan
HEADLINE

Digugat GM Obor Mas, Pengadilan Tinggi Kupang ‘Menangkan’ Wartawan

By Redaksi14 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karel Pandu (ketiga dari kiri mengenakan topi) bersama rekan wartawan dan kuasa hukum di pelataran PN Maumere (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.com- Pengadilan Tinggi Kupang ‘memenangkan’ wartawan dan media lintasnusanews.com dalam perkara melawan General Manager (GM) Obor Mas.

Kasus dimaksud adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Niat Lering terhadap 3 orang tergugat yakni narasumber Anton Gesa Kedang, wartawan Karel Pandu dan Pimred lintasnusanews.com, Abrosius Boli Brani.

“Kita sudah ajukan banding dan Pengadilan Tinggi memenangkan para pembanding yang sebelumnya masing adalah tergugat 2 dan tergugat 3,” ungkap Kuasa Hukum Laurensius Welin kepada VoxNtt.com pada Senin (6/7/2020) lalu.

Putusan PT Kupang Nomor 45/Pdt./2020/PT KPG tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Mme.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak gugatan dari GM Obor Mas untuk seluruhnya.

Kasus antara wartawan, media dan GM Obor Mas tersebut bermula dari pemberitaan pada media lintasnusanews.com terkait mangkraknya proyek Pembangunan Perumahan La Tansca milik Koperasi Kredit Obor Mas.

GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering merasa nama baiknya tercemar lantaran pemberitaan tersebut. Ia lantas menggugat narasumber, wartawan dan media. Meski demikian, dalam sidang mediasi, tergugat 1 yakni narasumber memilih berdamai dengan penggugat.

Dalam gugatan tersebut, GM Obor Mas menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril sebesar Rp 18 miliar. Meski demikian Majelis Hakim PN Maumere memutuskan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Laurens Welin juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami apresiasi Majelis Hakim PT Kupang karena menerima eksepsi kami yang sebelumnya ditolak Majelis Hakim PN Maumere,” tandasnya.

Dalam eksepsi tersebut, Laurens Welin dan Alfons Ase selaku kuasa hukum mendasarkaJurn dalil-dalilnya pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah sengketa produk jurnaslitik yaitu berita. UU Pers melindungi wartawan dan media serta memberi ruang kepada pihak lain untuk menggunakan hak-haknya seperti hak jawab,” tegas Laurens.

Untuk diketahui, gugatan diajukan GM Kopdit Obor Mas, Ferdiyanto terkait berita berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” yang ditulis Jurnalis Karel Pandu di media Lintasnusanews.com pada tanggal 9 Juli 2019.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

KSP Obor Mas Pengadilan Tinggi Kupang Sikka UU Pers
Previous ArticleKemensos dan Kantor Pos Dapat Apresiasi Terkait Penyaluran Bansos Tunai di Kota Kupang
Next Article SBS: Mari Berdemokrasi Tanpa Memfitnah

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.