Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Digugat GM Obor Mas, Pengadilan Tinggi Kupang ‘Menangkan’ Wartawan
HEADLINE

Digugat GM Obor Mas, Pengadilan Tinggi Kupang ‘Menangkan’ Wartawan

By Redaksi14 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Karel Pandu (ketiga dari kiri mengenakan topi) bersama rekan wartawan dan kuasa hukum di pelataran PN Maumere (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.com- Pengadilan Tinggi Kupang ‘memenangkan’ wartawan dan media lintasnusanews.com dalam perkara melawan General Manager (GM) Obor Mas.

Kasus dimaksud adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Niat Lering terhadap 3 orang tergugat yakni narasumber Anton Gesa Kedang, wartawan Karel Pandu dan Pimred lintasnusanews.com, Abrosius Boli Brani.

“Kita sudah ajukan banding dan Pengadilan Tinggi memenangkan para pembanding yang sebelumnya masing adalah tergugat 2 dan tergugat 3,” ungkap Kuasa Hukum Laurensius Welin kepada VoxNtt.com pada Senin (6/7/2020) lalu.

Putusan PT Kupang Nomor 45/Pdt./2020/PT KPG tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Mme.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Kupang juga menolak gugatan dari GM Obor Mas untuk seluruhnya.

Kasus antara wartawan, media dan GM Obor Mas tersebut bermula dari pemberitaan pada media lintasnusanews.com terkait mangkraknya proyek Pembangunan Perumahan La Tansca milik Koperasi Kredit Obor Mas.

GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering merasa nama baiknya tercemar lantaran pemberitaan tersebut. Ia lantas menggugat narasumber, wartawan dan media. Meski demikian, dalam sidang mediasi, tergugat 1 yakni narasumber memilih berdamai dengan penggugat.

Dalam gugatan tersebut, GM Obor Mas menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril sebesar Rp 18 miliar. Meski demikian Majelis Hakim PN Maumere memutuskan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Laurens Welin juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami apresiasi Majelis Hakim PT Kupang karena menerima eksepsi kami yang sebelumnya ditolak Majelis Hakim PN Maumere,” tandasnya.

Dalam eksepsi tersebut, Laurens Welin dan Alfons Ase selaku kuasa hukum mendasarkaJurn dalil-dalilnya pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah sengketa produk jurnaslitik yaitu berita. UU Pers melindungi wartawan dan media serta memberi ruang kepada pihak lain untuk menggunakan hak-haknya seperti hak jawab,” tegas Laurens.

Untuk diketahui, gugatan diajukan GM Kopdit Obor Mas, Ferdiyanto terkait berita berjudul “Mantan Pengawas Ungkap Dugaan Kebohongan GM Kopdit Obor Mas” yang ditulis Jurnalis Karel Pandu di media Lintasnusanews.com pada tanggal 9 Juli 2019.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

KSP Obor Mas Pengadilan Tinggi Kupang Sikka UU Pers
Previous ArticleKemensos dan Kantor Pos Dapat Apresiasi Terkait Penyaluran Bansos Tunai di Kota Kupang
Next Article SBS: Mari Berdemokrasi Tanpa Memfitnah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.