Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Dituding Terima Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Macet, Mantan Plt. Direktur Bank NTT Akan Polisikan Pengacara MR
Ekbis

Dituding Terima Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Macet, Mantan Plt. Direktur Bank NTT Akan Polisikan Pengacara MR

By Redaksi15 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Plt. Dirut Bank NTT, Absalom Sine. (Foto: nttterkini.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Mantan Plt. Direktur Bank NTT, Absalom Sine bakal mempolisikan Hairudin Masaro selaku kuasa hukum Muhamad Ruslan (MR), tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Absalom Sine kepada wartawan, Rabu (15/07/2020) mengatakan, bakal melaporkan Hairudin Masaro ke pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan pemfitnahan dengan menyerang pribadi.

“Saya akan lapor ke polisi, karena ini saya anggap sudah pemfitnahan dan menyerang pribadi saya,” kata Absalom.

Menurutnya, ini merupakan pemfitnahan terhadap dirinya secara pribadi dan pernyataan Hairudin Masaro telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo.

“Ini sudah menyerang privasi saya. Pernyataannya membuat keluarga besar Sine – Mallo tersinggung, makanya akan dilaporkan ke polisi,” ujar Absalom.

Terpisah, Henderina Mallo selaku istri dari Absalom Sine menegaskan bahwa ini sudah merupakan pemfitnahan terhadap suaminya, Absalom Sine yang disebut telah menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman.

“Saya lebih percaya suami saya ketimbang orang lain. Jadi saya anggap ini pemfitnahan buat suami saya,” tegas Henderina Mallo.

Baca:

Mantan Plt. Dirut Bank NTT Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Macet

Kejati NTT Diduga Melindungi Mantan Dirut Bank NTT, Abselom Sine dalam Kasus Kredit Macet

Henderina menegaskan, pernyataan kuasa hukum Muhamad Ruslan telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo, maka pihaknya kata dia, akan ambil sikap dengan melaporkan oknum pengacara tersebut pada pihak kepolisian.

Menurutnya, pernyataan Hairudin Masaro kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan itu tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti, sehingga akan dibawa ke jalur hukum.

“Bicara tanpa dasar hukum dan bukti, hanya mendengar dari Dewy saja. Ini sudah fitnah, maka kami akan bawa ke jalur hukum,” tegas Henderina.

Untuk diketahui, Hairudin Masaro dalam jumpa pers, Selasa (14/07/2020), kemarin mengatakan Absalom Sine telah menerima uang senilai Rp.1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman di sebuah rumah makan di Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Absalom Sine Bank NTT Henderina Mallo Kota Kupang
Previous ArticleLPPKPD Gandeng General Multi Suplindo-Jakarta Bantu 500 Masker untuk Kabupaten Manggarai
Next Article Gempar Demo DPRD Matim

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.