Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Borong Serahkan 6 Tersangka Kasus Perjudian ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Borong Serahkan 6 Tersangka Kasus Perjudian ke Kejaksaan

By Redaksi15 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah tersangka tiba di kantor kejaksaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong, Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim, Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.

Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.

Setibanya di kejakasaan mereka diterima Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.

Dalam kesempatan sama juga polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada I Dewa Gede Semara Putra selaku JPU, dan disaksikan oleh Marselinus Ju, juga Mardongan SH.

Adrianus Jahaut alias Andri terlibat kasus pencurian dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna hitam, 1 buah kunci Y nomor 8 9 10, obeng berwarna kuning, kunci pas nomor 10, kunci palsu 1 buah dan kunci asli 1 buah.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Yustina Ngidu mengatakan, pihaknya akan menunggu proses lebih lanjut dari penegak hukum.

“Untuk lebih lanjut tentu kita tidak langsung pecat. Kita lihat dulu nanti, karena pengalaman ada yang 6 bulan tidak dipecat,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7).

Namun, ia menilai aparat kepolisian sangat lamban melakukan penyelidikan atas kasus tesebut. Sehingga terkesan, tidak ada proses selanjutnya.

“Saya pikir sudah tidak limpahkan ke kejaksaan. Selama ini mereka pergi kantor seperti biasa,” katanya.

Pihaknya akan memberikan tindakan sesuai regulasi yang ada, usai mendapat keputusan resmi dari kejaksaan.

Untuk diketahui, ke-6 tersangka dibekuk aparat kepolisian di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

Manggarai Timur
Previous ArticleWawancara Ekslusif: Menguak Kisah Hidup dan Gagasan Gubernur Viktor (Bagian 2)
Next Article Dampak Polemik Perekrutan Aparatur, Warga Desa Tendambepa Ende Belum Terima BLT

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.